Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

DISKON Kasasi MA Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Rizky Rizal: Ada yang Dipangkas Setengah Hukuman

TERBARU diskon hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: ada yang dipangkas hingga setengah.

TribunStyle kolase/YouTube KompasTV
TERBARU diskon hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: ada yang dipangkas hingga setengah. 

TRIBUNSTYLE.COM - TERBARU diskon hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: ada yang dipangkas hingga setengah.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi untuk para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.

Demikian dengan terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.

Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati (TribunStyle/Kolase, istimewa dan Kompas.com)

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Tak Jadi Dihukum 15 Tahun Penjara

Berikut perinciannya:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
  2. Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
  3. Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
  4. Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui

Perbedaan pendapat hakim

Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.

Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Kedua hakim itu adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Baik Jupriadi dan Desnayeti menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.

Hanya saja mereka berdua ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahkamah AgungFerdy SamboPutri CandrawathiKuat MarufRicky Rizal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved