Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Pria Ugal-ugalan Pengemudi Pajero di Makassar, Tabrak Pengendara Lain, Anak Wakil Ketua DPRD

Ternyata mobil tersebut dikendarai oleh Muhammad Irfan Fauzan Erbe, anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah Erbe.

Tayang:
INSTAGRAM.COM/@TEROPONGMAKASSAR
Muhammad Irfan Fauzan Erbe, anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah Erbe. 

Terungkap, Irfan Fauzan ugal-ugalan atau ngebut di jalan lantaran diminta pulang setelah membeli nasi kuning di Jalan Riburane.

"Dia (Irfan) bilang dari beli nasi kuning di Jl Riburane lalu ditelpon orang rumah suruh pulang, makanya dia buru-buru," kata ayah Irfan Fauzan, Ni'matullah Erbe ditemui di kantornya, Senin (7/8/2023) malam.

Saat anaknya terekam ugal-ugalan dan viral, Ni'matullah sempat menanyakan ke putra keduanya itu mengapa menggunakan mobil operasional dirinya padahal, kata dia, anaknya sudah punya mobil sendiri.

"Saya tanya kenapa kamu pakai itu mobil (operasional), dia (Irfan Fauzan) tidak ada bensinnya mobilku," ujarnya menirukan percakapan ke sang anak.

Mobil operasional itu kata dia juga kerap digunakan orang dirumahnya untuk membeli perlengkapan rumah tangga.

"Kadang dipakai istri juga, kadang dipakai pembantu juga pergi pasar, untuk operasional," ucapnya.

Nimatullah mengaku tidak pusing soal mobil yang ditahan.

"Saya sih nggak (tidak) masalah, bahwa inilah resiko kita hidup dimana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ada. Tetapi, itulah realitas yang harus kita hadapi, bahwa itu viral silahkan, maumi diapa," ujar Ni'matullah.

Namun wacana yang muncul di media sosial dianggapnya mengada-ada.

"Inilah resiko kita hidup dimana media sosial sangat kejam dan cenderung mengada-ada," ucapnya.

Ia pun mengatakan aksi ugal-ugalan putranya bukanlah hal yang besar. Sebab, ada banyak pengendara lain yang melakukan hal yang sama setiap hari.

"Kalau mau rasional banyak pengendara lain yang balap-balap. Itu kan sesuatu yang biasa," jelasnya.

Penjelasan Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha, mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mobil yang dikemudikan Muhammad Irfan Fauzan Erbe.

"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Tags:
Muhammad Irfan Fauzan Erbe
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved