Berita Viral
GEMETAR Wanita Penjaga Warkop Ceritakan Dilecehkan Pengamen Jalanan. 'Sampai Dirangkul Tetangga'
Kisah traumatis terjadi pada seorang penjaga warung kopi, DK (50), mengalami truma usai menjadi korban pelecehan seksual.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kisah pilu terjadi pada seorang penjaga warung kopi, DK (50) yang mengalami truma usai menjadi korban pelecehan seksual.
DK mendapat perlakuan tak pantas dari seorang pengamen jalanan saat tengah berada di warkopnya.
Pada Senin lalu, DK hendak menutup warungnya melalui pintu belakang pada pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelaku ingin membeli rokok satu batang.
Namun, saat DK sedang duduk mencuci gelas, pelaku tiba-tiba memeluknya dari belakang.
Baca juga: Ampun Mbak Pelaku Pelecehan Seksual Berlutut di Depan Korban, Ketakutan Bakal Dilaporkan ke Polisi
"Pas kejadian itu saya gemeteran sampai dirangkul sama tetangga. Tetangga keluar (menenangkan)," kata DK saat ditemui di lokasi kawasan Kalibaru Timur, Medan Satria, Bekasi Barat, Kamis (3/8/2023).
DK menuturkan, setelah kejadian itu ia masih merasa trauma. Ia masih mengingat bagaimana pelaku secara spontan mendekapnya dari belakang.

"Ya trauma, harus sabar saja, banyak yang sabarin saya. Gara-gara ini jadi ngeri juga," ujarnya.
Anak-anak DK juga menjadi lebih protektif dengan ibunya. Kata DK, dia selalu diingatkan untuk menguci gerbang belakang warung.
"Anak-anak sekarang selalu kontrol sekarang, harus tutup pintu (belakang) sekarang. Kalau dibilang trauma iya," ucapnya.
Kata DK, kejadian ini baru pertama kali ada di wilayahnya. Pelaku kini sudah tak lagi terlihat berkeliaran di Kalibaru.
"Kejadiannya baru sekali ini. Pelaku memang sering main ke sini, ngopi, beli es. Setelah kejadian itu udah enggak pernah ke sini lagi, kalau ke sini lagi pasti (bakal) digebukin sama orang sini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DK menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (31/7/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu korban hendak menutup warungnya. Lalu, pelaku datang ingin membeli rokok satu batang.
Baca juga: CERITA Pilu Rina Nose Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Kuliah, Kenal dengan Pelaku
Karena ingin tutup warung, DK mengambil rokok dari pintu belakang. Pelaku mengikutinya. Setelah melayani pelaku, DK mencuci gelas.
"Dia dari belakang nyekep saya gitu, terus saya bangun berontak, terus saya teriak minta tolong tolong," ucap DK.
Pelaku rupanya sering mengamen di kawasan tersebut. Bahkan, pelaku pernah nongkrong dengan warga.
"Pelaku sering ke sini, nongkrong kadang nongkrong sama montir. Pengamen ngecrek ngecrek aja, botol isi beras," tuturnya.
Polisi telah turun tangan melakukan olah TKP. Namun keluarga korban enggan membuat laporan.
"Anggota sudah cek TKP kejadiannya, kami sudah arahkan korbannya untuk membuat laporan cuma yang bersangkutan sepertinya tidak ingin membuat laporan," kata Aqsha saat dikonfirmasi, Kamis.
MIRIS Anak Tokoh Agama di Jateng Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Siswi SMA Dipaksa Keluar Sekolah
ASTAGFIRULLAH, anak tokoh pemuka agama di Jawa Tengah jadi tersangka pelecehan seksual, korban siswi SMA trauma hingga dipaksa keluar sekolah.
Mahasiswa yang merupakan anak dari tokoh agama di sebuah kota di Jawa Tengah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih duduk di kelas 1 SMA.
Dampaknya, kini korban alami trauma berat dan dipaksa harus mengundurkan diri dari sekolah.

Baca juga: Tampang Pelaku Pelecehan di Kereta Commuter Line Arah Bekasi, Sempat Menempel, Korban Memberontak
"Kasusnya masih bergulir di Pengadilan, bukan di Kota Semarang, di satu daerah di Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Citra Ayu, Sabtu (22 /7/2023).
Menurut Citra, kasus kekerasan seksual terhadap korban dengan tersangka mahasiswa dari anak tokoh agama menyebabkan korban alami depresi.
Sebab, korban tak hanya mendapatkan kekerasan seksual saja melainkan pula kekerasan fisik.
"Bentuk kekerasan fisik berupa dicekik, ditampar dan lainnya," tuturnya.
Dampak dari kasus tersebut, korban sempat takut bertemu orang lain.
Bahkan korban merasa semua orang tahu kasusnya ketika berada di tempat umum.
Kondisi korban kian parah lantaran dari pihak sekolah sempat mengintimidasi korban agar jangan melaporkan kasus itu ke polisi.
Namun, keluarga korban kukuh membawa kasus itu ke ranah hukum.
"Kasus itu masih proses hukum, kami tak puas dengan tuntutan Jaksa 8 tahun. Kami meminta dituntut sesuai undang-undang perlindungan anak yakni tuntutan 15 tahun," bebernya.
LRC-KJHAM mencatat kasus korban kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2021 ada 11 kasus.
Tahun 2022 ada 53 kasus sedangkan di tahun ini hingga bulan Juni terdapat 9 kasus.
"Kota Semarang cukup banyak kekerasan seksual korban anak," imbuh Citra.
Ia menyebut, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap korban anak masih mendapatkan kendala di antaranya stigma dan steoreotip dari aparat penegak hukum.
Terutama ketika ada relasi hubungan pacaran maka kekerasan seksual dianggap suka sama suka.
Padahal kekerasan seksual tersebut terjadi melalui ancaman, kekerasan fisik, manipulasi hingga buaian berkedok agama.
"Dari segi aparat penegak hukum belum memperhatikan latar belakang kasus sehingga ketika dibawa ke jalur hukum korban malah semakin trauma," terangnya.
Di samping itu, akses pendidikan korban juga terancam.

Sebab, seringkali korban kehilangan akses pendidikan lantaran diminta mengundurkan diri dari sekolah.
Cara tersebut digunakan sekolah untuk mendepak korban secara halus.
Catatan LRC-KJHAM, tahun ini ada satu korban diminta mengundurkan diri dari sekolah sedangkan tahun 2022 ada tiga korban yang terpaksa keluar dari sekolah.
"Adapula guru-guru yang menyalahkan korban dan meminta damai dengan pelaku," katanya.
Supaya persoalan tersebut tak berlarut-larut, Citra menyarankan supaya aparat penegak hukum melakukan kegiatan bimbingan teknis (bintek) yang diberikan kepada para penyidiknya.
Bintek dilakukan secara menyeluruh berkaitan dengan perempuan dan anak agar penyidik memiliki perspektif soal gender.
Selain itu, aktif berdiskusi dengan pendamping korban.
Kemudian mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru satu tahun disahkan sehingga implementasi di lapangan belum maksimal.
"Kami sempat diskusi sama penyidik pada penanganan kasus kekerasan seksual agar memasukan UU TPKS tetapi dari penyidik menyatakan belum bisa karena belum ada aturan turunan yang mengatur kekerasan seksual di bagian penyidik," bebernya.
Kepada pemerintah daerah, kata Citra, hendaknya segera menyusun aturan turunan UU TPKS.
Meskipun saat ini pemerintah pusat sedang menyusun aturan itu melalui Perpres.
"Pemerintah hendaknya memastikan apakah korban kekerasan seksual anak sudah terpenuhi hak pendidikannya dan hak-haknya sebagai manusia yang berhadapan dengan hukum," terangnya.
Terpisah, Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, program perlindungan anak sudah ada di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dibawahi DP3A Kota Semarang .
UPTD tersebut dibentuk pada 11 Desember 2022 sebagai upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"(penyusunan turunan UU TPKS) makanya ada lewat UPTD, kami juga persilahkan LBH APIK dan LRC-KJHAM untuk suport dan kolaborasi," katanya.
(TribunJateng.com/iwan Arifianto).
Diolah dari artikel kompas.com dan TribunJateng.com
Sumber: Kompas.com
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|
Cerita YouTuber Alami Koma Usai Melahirkan di Rumah, Suami Panik Lihat Istrinya Kejang: Mengerikan |
![]() |
---|