Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Saridewi Djamani, Wanita Pertama dalam 20 Tahun yang Dihukum Mati Singapura, Pengedar Narkoba!

Saridewi Djamani dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena bersalah memiliki sekitar 30 gram heroin untuk tujuan perdagangan.

Editor: Amirul Muttaqin
Twitter/@AttentiveCEE// Times LIVE
Saridewi Djamani wanita yang dieksekusi mati untuk pertama dalam 20 tahun di Singapura gegara kasus narkoba. 

TRIBUNSTYLE.COM - Siapa sebenarnya sosok Saridewi Djamani?

Nama Saridewi Djamani menjadi sorotan setelah dirinya baru saja dieksekusi mati di Singapura karena kasus narkoba.

Dia menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati dalam hampir 20 tahun di Singapura

Seperti apa kisah lengkapnya?.

Baca juga: Sering Patroli Bikin Penjualan Turun, Bandar Narkoba Serang Polisi di Empat Lawang: Kami Terganggu

Ilustrasi hukum gantung
Ilustrasi hukum gantung (Times LIVE)

Singapura mengeksekusi mati seorang wanita untuk pertama kalinya dalam kurun waktu hampir 20 tahun.

Adalah Saridewi Djamani, seorang warga negara Singapura yang dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena bersalah memiliki sekitar 30 gram heroin untuk tujuan perdagangan.

Eksekusi pada Jumat (28/7/2023) ini pun merupakan salah satu dari dua hukuman mati yang berlangsung pada minggu ini.

Lantas, siapa Saridewi Djamani dan seperti apa kasusnya?

Saridewi Djamani ditangkap setelah transaksi

Diberitakan The Independent Singapore (24/9/2018), Saridewi Djamani ditangkap atas kepemilikan narkotika pada 17 Juni 2016.

Kala itu, seorang kaki tangan dari Malaysia, Muhammad Haikal Abdullah, menemuinya di blok HDB, flat publik Singapura, sekitar pukul 15.35 waktu setempat.

Haikal menyerahkan kantong plastik berisi obat-obatan, dengan imbalan dua amplop berisi total 15.550 dollar Singapura.

Keduanya tidak menyadari bahwa petugas Biro Narkotika Pusat (CNB) sedang mengawasi.

Tak lama setelah transaksi, Haikal ditangkap di persimpangan lalu lintas saat petugas mendekati lantai 16 flat milik Saridewi untuk menangkapnya.

Kendati demikian, sebelum ditangkap, Saridewi sempat melemparkan kantong plastik berisi obat-obatan keluar dari jendela dapur.

Dia kemudian membuka pintu dan membiarkan petugas CNB yang telah bersiap untuk menggeledah flat dan berakhir menangkapnya.

Bukan hanya memiliki narkotika, Saridewi Djamani kedapatan menjual heroin, methamphetamine, ganja, serta erimin dari flatnya.

Bahkan, warga negara Singapura ini didakwa telah memperdagangkan total satu kilogram obat-obatan yang mengandung 30,72 gram heroin murni.

Hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon mengatakan, Saridewi sama sekali tidak menyangkal telah menjual obat-obatan tersebut.

Namun, wanita itu mencoba untuk memberi keterangan yang memperkecil skala bisnis perdagangan ilegalnya.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (theconversation.com)

Klaim untuk keperluan pribadi

Selama persidangan, Saridewi Djamani mengaku hanya berencana untuk menjual 11,71 gram heroin dan menyimpan 19,01 gram sisanya untuk penggunaan pribadi.

Dirinya mengaku mengalami kecanduan narkoba yang sangat parah selama bulan puasa sehingga asupan heroinnya naik menjadi 12 gram sehari.

Namun, di mata hakim See Kee Oon, klaim Saridewi mengandung ketidakkonsistenan.

Meski di pengadilan mengaku sebagai pecandu heroin, kepada penyelidik sebelumnya, Saridewi mengeklaim telah berhenti merokok heroin sejak bebas dari penjara pada 2014.

Selain itu, tes urine yang dilakukan setelah penangkapan pada Juni 2016 pun tidak menunjukkan tanda-tanda penggunaan heroin.

Di sisi lain, psikiater Institute of Mental Health Singapura menemukan bahwa Saridewi tidak menderita penyakit mental atau cacat intelektual apa pun selain riwayat penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut bertentangan dengan klaim Saridewi bahwa dirinya menderita gangguan depresi yang terus-menerus.

Lantaran menyelundupkan lebih dari 15 gram heroin, sebagaimana aturan di Negeri Singa, Saridewi Djamani pun divonis dengan hukuman mati.

Baca juga: FAKTA Emak-emak Gerebek Sarang Pecandu Narkoba di Jambi, Ada 20 Orang Lagi Memakai, Ada Anak SMP SMA

Wanita pertama yang dieksekusi dalam hampir 20 tahun

Akhirnya pada Jumat (28/7/2023), Singapura menghukum gantung Saridewi Djamani.

Ini menjadi eksekusi mati pertama terhadap seorang perempuan di Singapura dalam hampir 20 tahun terakhir.

Eksekusi tersebut dilakukan meskipun ada seruan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM), yang mengatakan bahwa hukuman mati tidak memiliki efek jera terhadap kejahatan.

"Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Saridewi Binte Djamani telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2023," kata Badan Narkotika Nasional Singapura dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.

Badan itu mengatakan, Saridewi dihukum karena memperdagangkan tidak kurang dari 30,72 gram heroin. Disebutkan, jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dari volume yang pantas untuk hukuman mati di Singapura.

Perempuan berusia 45 tahun tersebut dijatuhi hukuman pada tahun 2018.

"Dia mendapatkan proses yang sesuai dengan hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata Badan Narkotika Nasional Singapura.

Badan itu menyampaikan, Saridewi telah mengajukan banding atas vonis dan hukumannya, tetapi Pengadilan Tinggi menolak bandingnya pada 6 Oktober 2022.

Menurut mereka, permohonannya untuk mendapatkan grasi dari Presiden Singapura juga ditolak.

Kepada AFP, Layanan Penjara Singapura menyebut, Djamani adalah perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004.

Singapura terakhir kali mengeksekusi mati perempuan bernama Yen May Woen karena perdagangan narkoba.

Yen adalah seorang penata rambut berusia 36 tahun, menurut laporan media.Djamani pada Jumat menjadi tahanan ke-15 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda selama dua tahun selama pandemi Covid-19.

Sebelum dia, ada seorang pria lokal, Mohd Aziz bin Hussai (57) yang dihukum gantung pada Rabu (26/7/2023) karena menyelundupkan sekitar 50 gram heroin.

(KOMPAS.com/Diva Lufiana Putri//Irawan Sapto Adhi)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait Berita Viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
Saridewi DjamaniSingapuranarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved