Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Saridewi Djamani, Wanita Pertama dalam 20 Tahun yang Dihukum Mati Singapura, Pengedar Narkoba!

Saridewi Djamani dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena bersalah memiliki sekitar 30 gram heroin untuk tujuan perdagangan.

Editor: Amirul Muttaqin
Twitter/@AttentiveCEE// Times LIVE
Saridewi Djamani wanita yang dieksekusi mati untuk pertama dalam 20 tahun di Singapura gegara kasus narkoba. 

Dia kemudian membuka pintu dan membiarkan petugas CNB yang telah bersiap untuk menggeledah flat dan berakhir menangkapnya.

Bukan hanya memiliki narkotika, Saridewi Djamani kedapatan menjual heroin, methamphetamine, ganja, serta erimin dari flatnya.

Bahkan, warga negara Singapura ini didakwa telah memperdagangkan total satu kilogram obat-obatan yang mengandung 30,72 gram heroin murni.

Hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon mengatakan, Saridewi sama sekali tidak menyangkal telah menjual obat-obatan tersebut.

Namun, wanita itu mencoba untuk memberi keterangan yang memperkecil skala bisnis perdagangan ilegalnya.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (theconversation.com)

Klaim untuk keperluan pribadi

Selama persidangan, Saridewi Djamani mengaku hanya berencana untuk menjual 11,71 gram heroin dan menyimpan 19,01 gram sisanya untuk penggunaan pribadi.

Dirinya mengaku mengalami kecanduan narkoba yang sangat parah selama bulan puasa sehingga asupan heroinnya naik menjadi 12 gram sehari.

Namun, di mata hakim See Kee Oon, klaim Saridewi mengandung ketidakkonsistenan.

Meski di pengadilan mengaku sebagai pecandu heroin, kepada penyelidik sebelumnya, Saridewi mengeklaim telah berhenti merokok heroin sejak bebas dari penjara pada 2014.

Selain itu, tes urine yang dilakukan setelah penangkapan pada Juni 2016 pun tidak menunjukkan tanda-tanda penggunaan heroin.

Di sisi lain, psikiater Institute of Mental Health Singapura menemukan bahwa Saridewi tidak menderita penyakit mental atau cacat intelektual apa pun selain riwayat penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut bertentangan dengan klaim Saridewi bahwa dirinya menderita gangguan depresi yang terus-menerus.

Lantaran menyelundupkan lebih dari 15 gram heroin, sebagaimana aturan di Negeri Singa, Saridewi Djamani pun divonis dengan hukuman mati.

Baca juga: FAKTA Emak-emak Gerebek Sarang Pecandu Narkoba di Jambi, Ada 20 Orang Lagi Memakai, Ada Anak SMP SMA

Wanita pertama yang dieksekusi dalam hampir 20 tahun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Saridewi DjamaniSingapuranarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved