Berita Viral
BEJAT Pria di Maros Tega Cabuli Anak Tirinya Usia 13 tahun, Terjadi Sejak 2022, Dipicu Video Asusila
Seorang ayah sambung asal Maros bernisial SY nekat melakukan tindakan pencabulan pada anak tirinya yang berusia 13 tahun.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang ayah sambung asal Maros bernisial SY nekat melakukan tindakan pencabulan pada anak tirinya yang berusia 13 tahun.
Tindakan bejat pria 47 tahun tersebut telah dilakukan sejak April 2022 lalu.
SY akhinya diringkus Personel Satreskrim Kepolisian Resort Maros.
Wakapolres Maros, Kompol M Ramadhani Kamal menjelaskan bahwa tindakan pencabulan tersebut terjadi secara bertahap.
Pertama kali, SY melakukan tindakan asusila tesebut saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Namun kemudian tersangka tiba-tiba muncul dan langsung memeluk dari belakang.
Baca juga: DALIH Janjikan Masuk TNI/POLRI, Pelatih Paskibra Tega Cabuli 10 Siswi SMK, Ancam Sebar Foto Bugil

“Sekitar jam 10.00 Wita korban tidur di kamarnya, tidur menyamping kemudian tersangka langsung memeluk dari belakang, kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban,” katanya dalam Konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis, (13/7/ 2023).
Ia mengatakan korban saat itu hanya ada dirumah bersama dengan kakeknya yang dalam keadaan buta, tuli dan lumpuh.
Aksi tersangka pun telah dilakukan selama enam kali.
“Tetapi korban tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, diwaktu selanjutnya tersangka mulai berani memainkan alat kelaminnya, sehingga korban lari keluar kamar," ujarnya.
Dua minggu kemudian tersangka memperlihatkan video porno.
"Berjalan tiga minggu kemudain akhirnya pelaku berani menyetubuhi korban. Minggu keempat kembali melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Baca juga: Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan Bocah 5 Tahun, Stres Dituduh Kesenggol Aja Enggak
Ramdhani menduga, hal ini dilakukan tersangka akibat kecanduan menonton video porno.
Aksi bejat tersangka pun diketahui usai korban melapor kepada sang ibu yang tak lain adalah istri tersangka.
Mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Akhirnya orang tuanya menegetahui hal tersebut, dan akhirnya korban melakukan perlawanan,” ujarnya.
Pihak dari PPPA melakukan penyelidikan sekitar satu minggu dan melakukan penangkapan di kediaman tersangka.
“Yanng diamankan itu satu lembar bahu biru, celana dalam warna hitam dan satu lembar celana,” sebutnya.

Dhany mengungkapkan jika korban saat ini mengalami trauma.
”Tapi kami akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya," tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo 76E, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)
Diolah dari artikel TribunMaros.com
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|