Breaking News:

MPLS 2023

6 Larangan MPLS 2023 Tingkat SD-SMA: Siswa, Orang tua hingga Guru Wajib Tahu

Simak 6 Larangan MPLS 2023 Tingkat SD-SMA, Orang tua, Siswa hingga Guru Wajib Tahu

Editor: Tim TribunStyle
Tribunnews
Simak Larangan saat MPLS 2023 yang wajib diketahui siswa, guru, hingga orang tua 

TRIBUNSTYLE.COM - 6 Larangan MPLS 2023 Tingkat SD-SMA, Orang tua hingga Guru Wajib Tahu. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS atau Masa Orientasi Siswa (MOS) akan mulai dilaksanakan pada Senin, 17 Juli 2023 mendatang. Selama kegiatan MPLS berlangsung ada banyak ketentuan maupun larangan yang harus diketahui baik itu para guru, siswa baru hingga orangtua.

Larangan ini diperuntukkan agar dapat menunjang proses berjalannya MPLS dengan baik dan teratur yang sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. "Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan-perlakuan tidak wajar". Ketahui apa saja larangannya!

Larangan MPLS
Berikut 6 Larangan MPLS 2023 Tingkat SD-SMA, Siswa, Orang tua, hingga Guru Wajib Tahu

Berikut adalah contoh aktifitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diantaranya:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa
barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Tujuan MPLS

Kegiatan MPLS sendiri memiliki beberapa tujuan yaitu:

- Mengenali potensi diri siswa baru
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Ketentuan Umum

Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS. Berikut materi yang dapat diajarkan.

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
2. Wajib menggunakan seragam

Materi MPLS

Dalam pelaksanaan MPLS, setiap sekolah dapat menyampaikan materi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Namun, terdapat beberapa materi yang perlu untuk disampaikan saat pelaksanaan MPLS, seperti:

1. Wawasan Wiyata Mandala
Materi Wawasan Wiyata Mandala, materi ini diartikan sebagai sikap menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan. Wawasan Wiyata Mandala ini berkaitan erat dengan segala hal yang menyangkut kegiatan belajar mengajar. Melalui pemberian materi ini para calon siswa baru nantinya diharapkan dapat mulai beradaptasi pada lingkungan sekolah, dinamika pembelajaran, hingga peraturan dan fasilitas sekolah yang tersedia.

2. Kegiatan kesiswaan, baik itu intrakulikuler atau ekstraskurikuler
Materi Kegiatan Kesiswaan, meliputi 2 hal utama yang harus diperkenalkan saat MPLS, yaitu: Pertama, kegiatan intrakulikuler seperti organisasi siswa intra sekolah atau OSIS. Kedua, kegiatan ekstrakulikuler seperti pramuka, Unit Kesehatan Siswa (UKS), Seni, maupun Olahraga.

Halaman
12
Tags:
Larangan MPLS 2023MPLS SDMPLS SMAMPLS 2023
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved