Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Ayah di Pontianak Cabuli 2 Anaknya Sejak 2019, Seminggu Bisa 3 Kali 'Begituan'

Seorang ayah di Pontianak, tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Dilakukan sejak 2019, seminggu bisa setubuhi putrinya sebanyak 3 kali.

Editor: Putri Asti
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ayah di Pontianak, tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Dilakukan sejak 2019, seminggu bisa setubuhi putrinya sebanyak 3 kali. 

Mobil hitam yang terekam CCTV itupun dikatakan Eka merupakan mobil dari Tim KPPAD yang saat itu menyelamatkan sang anak.

"Kami yang bertanggung jawab, mereka anak yang harus kami lindungi, kami pastikan mobil kami, bagaimana pun ini cara kami untuk menyelamatkan mereka dari tempat yang menjadi ancaman mereka, sampai kami amankan anak ini masih ketakutan, meminta diselamatkan, dan dilindungi,"jelasnya saat memberikan keterangan di kantor KPPAD Kalbar.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melaporkan ayah atau orang tua dari 2 anak perempuan yang dilaporkan beberapa hari lalu ke Polda Kalbar atas atas dugaan tindak kekerasan luar biasa terhadap anak perempuan.

"Kami, KPPAD Kalbar yang melaporkan secara resmi perbuatan dari oknum tersebut, karena itu sudah tupoksi kami, hal ini untuk memberikan hak anak dan kepentingan anak," ujar Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Senin 26 Juni 2023.

KPPAD menerima aduan dari kasus ini sejak 13 Juni 2023, sejak saat itu pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak dan mendalami kondisi dan posisi si anak.

Dalam seminggu, pelaku bisa 3 kali setubuhi dua putrinya.
Dalam seminggu, pelaku bisa 3 kali setubuhi dua putrinya. (Freepik.com/Racool_studio)

"Kami lakukan investigasi dahulu, ketika anak ini dipertemukan dengan kami sebelum kami melakukan penyelamatan, kami memastikan bahwa benar anak ini mengalami kekerasan yang sangat luar biasa, sehingga kami harus mengeluarkan perlindungan penuh untuk menyelamatkan anak ini," katanya.

Per 23 Juni 2023, KPPAD Kalbar dikatakan Eka telah mengeluarkan surat perlindungan khusus terhadap dua anak tersebut yang merupakan korban dan saksi kunci atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.

Perlindungan khusus tersebut akan terus diberikan kepada keduanya hingga proses hukum atas kasus ini selesai sepenuhnya.

"Yang kami laporkan baru satu, tetapi bila nanti ada pihak keluarga yang mengetahui secara jelas. Tetapi membiarkan, maka akan kami laporkan, dua anak ini sangat trauma, mau kemana lagi mereka," ungkap Eka Nurhayati.

Dari informasi yang pihaknya kumpulkan, Eka Nurhayati mengungkapkan bahwa anak perempuan yang pihaknya amankan telah menjadi korban kekerasan luar biasa dari sang ayah sejak kelas 2 SD.

"Kita sudah visum dan sebagainya, kita tidak gegabah untuk kasus seperti ini, kami juga tidak bekerja sendiri," kata Eka.

Setubuhi 3 Kali Seminggu

Saat ini, Ayah dua anak perempuan itu telah ditahan di Polda Kalimantan Barat dan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa ST ayah para korban telah mencabuli putrinya yang berusia 11 tahun sejak kelas 2 SD atau tahun 2019 lalu.

Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli putri kandungnya itu berkali - kali, bahkan dalam seminggu pelaku bisa mencabuli putrinya tiga kali.

Halaman
1234
Tags:
mencabuliPontianakanak di bawah umurrudapaksapersetubuhanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved