Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Ayah di Pontianak Cabuli 2 Anaknya Sejak 2019, Seminggu Bisa 3 Kali 'Begituan'

Seorang ayah di Pontianak, tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Dilakukan sejak 2019, seminggu bisa setubuhi putrinya sebanyak 3 kali.

Editor: Putri Asti
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ayah di Pontianak, tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Dilakukan sejak 2019, seminggu bisa setubuhi putrinya sebanyak 3 kali. 

TRIBUNSTYLE.COM - BIADAB! Seorang ayah di Pontianak, Kalimantan Barat, tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri.

Tak cuma sekali, pelaku yang diketahui berinisial ST melakukan aksi tak senonoh itu kepada dua putrinya sejak 2019 lalu.

Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli putri kandungnya itu berkali - kali, bahkan dalam seminggu pelaku bisa mencabuli putrinya tiga kali.

Saat ini, Polda Kalbar resmi menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.

Berikut kronologi lengkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi!

Ilustrasi seorang ayah di Pontianak cabuli dua putrinya.
Ilustrasi seorang ayah di Pontianak cabuli dua putrinya. (freepic)

Polda Kalbar resmi menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.

ST ayah korban ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Baca juga: Cuma Cium Kening Kades Bantah Cabuli 2 Anak Tiri, Istri Ungkap Fakta, Dulu Kepergok Peluk Putrinya

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya dalam keterangan resminya, Kamis 29 Juni 2023.

"2 anak yang dilaporkan hilang atau diculik Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya.

Berdasarkan pemeriksaan, anak tersangka yang berinisial AG diduga menjadi Korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, saat ini ST sudah ditahan di rumah Tahanan Polda Kalbar dan akan dijerat dengan pasal pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Ilustrasi, Ayah tega rudapaksa dua putrinya berkali-kali, bahkan seminggu bisa 3 kali begituan.
Ilustrasi, Ayah tega rudapaksa dua putrinya berkali-kali, bahkan seminggu bisa 3 kali begituan. (SCMP)

Sebelumnya heboh kabar terjadi dugaan penculikan dua anak perempuan di Jalan Purnama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu 24 Juni 2023.

Pada informasi yang beredar kedua anak perempuan itu keluar rumah dengan membawa Kartu Keluarga dan Akta Lahir, saat mereka keluar terdapat satu mobil berwarna hitam yang melintas.

Hingga Senin 26 Juni 2023, hilangnya kedua anak perempuan masih dikaitkan dengan dugaan penculikan.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menegaskannya bahwa kedua anak tersebut tidaklah hilang ataupun diculik, namun sedang dalam perlindungan khusus KPPAD, karena anak-anak tersebut diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya.

Baca juga: TEGA Ayah di Depok Setubuhi 2 Anak Tiri, Ibu Tahu Tapi Diam, Malah Respon Begini: Sabar, sabar!

Halaman
1234
Tags:
mencabuliPontianakanak di bawah umurrudapaksapersetubuhanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved