Breaking News:

Berita Viral

PILU! Gadis 18 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pria di Dalam Mobil, Korban Dicekoki Miras Sampai Teler

Gadis 18 tahun dirudapaksa teman prianya di dalam mobil. Mirisnya, korban sempat dicekoki miras hingga tak berkutik.

Editor: Putri Asti
eva.vn
Seorang gadis 18 tahun di Lampung Timur, dirudapaksa teman prianya di dalam mobil. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, gadis 18 tahun di Lampung Timur, dirudapaksa oleh teman prianya di dalam mobil.

Mirisnya sebelum melancarkan aksinya, pelaku memaksa korban untuk minum alkohol hingga teler.

Korban sempat menangis dan berontak, namun usahanya untuk melarikan diri tak berhasil.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Seorang gadis 18 tahun di Lampung Timur, dirudapaksa temannya di dalam mobil.
Seorang gadis 18 tahun di Lampung Timur, dirudapaksa temannya di dalam mobil. (eva.vn)

AM (29) warga Dusun I, Desa Mataram Baru Lampung Timur diamankan polisi rudapaksa korban TR di dalam mobil.

Tak hanya rudapaksa korban, AM juga mencekoki alkohol sebelum melakukan aski bejatnya di dalam mobil kepada korban warga Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: KASUS 11 Orang Cabuli Gadis ABG di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa, Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, peristiwa rudapaksa terjadi pada 2 April 2023 pukul 20.00 WIB.

"Jadi, pada korban TR dan seorang teman perempuannya, pada saat itu diajak pergi oleh pelaku dengan menggunakan sebuah mobil," ujarnya.

Kemudian, korban dan satu rekannya dibawa ke sebuah tempat, di jalan lintas timur sumatera, dekat irigasi Way curup di Desa Mataram baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

"Sesampainya, korban dan teman perempuannya, saat masih berada didalam mobil, pelaku AM memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol yang telah dibeli oleh pelaku sebelumnya," paparnya.

Sebelum disetubuhi, korban smepat dicekoki miras hingga teler
Sebelum disetubuhi, korban smepat dicekoki miras hingga teler (dailymedicalinfo.com)

Setelah itu, pelaku menyuruh teman korban untuk keluar dari mobilnya.

"Setelah teman perempuan korban pergi, korban yang baru sadar temannya sudah tidak ada di dalam mobil, langsung keluar dari mobil dan hendak kabur," ungkapnya.

Namun, korban terjatuh saat hendak kabur dari mobil tersebut.

"Sehingga pelaku langsung mengejar dan menangkap korban, serta menarik korban agar masuk kembali ke dalam mobil pelaku," tuturnya.

Setelah itu, pelaku mengunci pintu mobil dan memegangi tangan korban.

"Pelaku juga sempat memarahi korban sehingga korban menangis dan berontak, namun korban tidak berdaya," paparnya.

Lalu, pada saat itu, korban merudapaksa di dalam mobil Honda Jazz nopol BE 306 ANS milik pelaku, sekitar 30 menit lamanya.

Setelah merudapaksa TR, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuan korban tadi dan meninggalkannya di sana.

Baca juga: TEGA! Pemilik Warung Coto Rudapaksa Karyawan Disabilitas, Tangan Korban Diikat, Beraksi saat Sepi

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru.

Setelah menerima laporan dari korban, tepatnya pada Sabtu (3/6/2023 pukul 14.30 WIB, kepolisian berhasil mengamankan pelaku AM.

"Kami mengamankan pelaku, di dalam sebuah toko di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur," katanya.

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.

Selain pelaku, pihaknya juga mengatakan, berhasil mengamankan barang bukti.

"Diamankan juga satu set pakaian korban dan pelaku dan satu unit Mobil Honda Jazz nopol BE 306 ANS" sebutnya.

"Pelaku kita kenakan pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.

Kasus Lainnya - Fakta baru kasus asusila yang dilakukan oleh 11 tersangka pada gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong

Setelah viral dan banyak dibahas di internet, Kepolisian Sulteng menganggap kasus ini bukan tentang rudapaksa.

Tetapi ini adalah kasus persetubuhan, kasus persetubuhan yang dimaksud adalah pelaku melakukan pencabulan tanpa paksaan dan tidak bersama-sama.

Hal ini diungkap oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.

Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.

Menurut Jendral bintang dua itu, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan. (TRIBUNPALU.COM/RIAN)

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).

Kata Agus, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," ujarnya.

Baca juga: PILU Gadis 15 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Harus Operasi Angkat Rahim, Korban Depresi

Dalam kasus itu, polisi terlah berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Namun, saat ini masih ada 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Sementara untuk oknum anggota Polri berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan

Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama.

Namun dalam pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Berbeda dengan Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang
korbannya adalah wanita yang lebih dewasa.

Persetubuhan dengan pencabulan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin.

Perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi.

Sedangkan Persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin.

Pelaku persetubuhan anak dan pencabulan bisa dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014.

Sementara pelaku pemerkosaan anak dijerat pasal 287 KUHP yang terdiri dari dua ayat: Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, dan diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan tersebut belum 15 tahun, tidak ketahuan berapa umurnya, atau belum masa kawin, diberikan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dikutip dari hukumonline.com, Persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E Undang-undang 35 tahun 2014 sebagai berikut:

Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:

Pasal 81 Perpu 1/2016:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Pasal 82 Perpu 1/2016:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

(*)

Diolah dari TribunLampung.co.id  dan TribunPalu.com

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
dirudapaksamirasalkoholmobilLampung Timurberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved