Breaking News:

Berita Viral

KASUS 11 Orang Cabuli Gadis ABG di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa, Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?

Kapolda Sulawesi Tengah sebut kasus asusila 11 pria kepada gadis ABG di Parigi Moutong bukanlah rudapaksa, tapi persetubuhan.

Editor: Dhimas Yanuar
HO Tribun Palu.com
Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah dalam kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023). 

TRIBUNSTYLE.COM - Fakta baru kasus asusila yang dilakukan oleh 11 tersangka pada gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah viral dan banyak dibahas di internet, Kepolisian Sulteng menganggap kasus ini bukan tentang rudapaksa.

Tetapi ini adalah kasus persetubuhan, kasus persetubuhan yang dimaksud adalah pelaku melakukan pencabulan tanpa paksaan dan tidak bersama-sama.

Hal ini diungkap oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.

Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.

Menurut Jendral bintang dua itu, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan. (TRIBUNPALU.COM/RIAN)

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).

Kata Agus, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," ujarnya.

Baca juga: PILU Gadis 15 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Harus Operasi Angkat Rahim, Korban Depresi

Dalam kasus itu, polisi terlah berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Namun, saat ini masih ada 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Sementara untuk oknum anggota Polri berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan

Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Tags:
viralberita viral hari iniParigi Moutongrudapaksapersetubuhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved