Breaking News:

Berita Viral

OKNUM Polisi Tertangkap! Ini 11 Orang Bejat Diduga Lakukan Persetubuhan pada Gadis di Parigi Moutong

Akhirnya lengkap sudah 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong, yang terakhir oknum perwira Polisi.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunMedan
Akhirnya lengkap sudah 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong, yang terakhir oknum perwira Polisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tertangkap sudah oknum perwira polisi cabul yang ikut setubuhi gadis ABG di Parigi Moutong.

Oknum polisi ini adalah Ipda HDR, menjadi sosok terakhir yang tertangkap pada kasus 11 orang yang diduga setubuhi anak berusia 15 tahun.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut. 

Dia adalalah Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan. (TRIBUNPALU.COM/RIAN)

Menyusul tersangka lain, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng.

"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

Baca juga: KASUS 11 Orang Cabuli Gadis ABG di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa, Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah dalam kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023).
Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah dalam kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023). (HO Tribun Palu.com)

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.

Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?

Identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak

Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
viralberita viral hari iniParigi MoutongSulawesi Tengah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved