Breaking News:

Berita Viral

KASUS 11 Orang Cabuli Gadis ABG di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa, Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?

Kapolda Sulawesi Tengah sebut kasus asusila 11 pria kepada gadis ABG di Parigi Moutong bukanlah rudapaksa, tapi persetubuhan.

Editor: Dhimas Yanuar
HO Tribun Palu.com
Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah dalam kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023). 

Namun dalam pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Berbeda dengan Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang
korbannya adalah wanita yang lebih dewasa.

Persetubuhan dengan pencabulan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin.

Perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi.

Sedangkan Persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin.

Pelaku persetubuhan anak dan pencabulan bisa dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014.

Sementara pelaku pemerkosaan anak dijerat pasal 287 KUHP yang terdiri dari dua ayat: Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, dan diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan tersebut belum 15 tahun, tidak ketahuan berapa umurnya, atau belum masa kawin, diberikan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dikutip dari hukumonline.com, Persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E Undang-undang 35 tahun 2014 sebagai berikut:

Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:

Pasal 81 Perpu 1/2016:

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Tags:
viralberita viral hari iniParigi Moutongrudapaksapersetubuhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved