Breaking News:

Berita Viral

BEJAT! Guru Olahraga di Pinrang Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa, Suruh Buka Celana di Kelas

BEJAT! Seorang guru olahraga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, cabuli 12 muridnya. Korbannya merupakan 8 siswi dan 4 lainnya siswa.

Editor: Putri Asti
Serambi Indonesia/ Net
Seorang guru olahraga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, cabuli 12 muridnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Aksi bejat kembali terjadi di lingkungan sekolah, kali ini sebanyak 12 murid
di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dicabuli oleh guru olahraga.

Diketahui, 12 korban tersebut merupakan 8 siswi dan 4 lainnya siswa.

Pelaku berinisial AM melancarkan aksinya dengan modus memanggil satu per satu korbannya naik ke depan kelas dan menyuruh korban membuka celana.

Begini kronologi lengkapnya!

Guru olahraga di Pinrang, Sulawesi Selatan, cabuli 12 muridnya.
Guru olahraga di Pinrang, Sulawesi Selatan, cabuli 12 muridnya. (NewsWeek/Istock)

Sebanyak 12 murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru olahraganya di sekolah.

Sebelumnya, polisi menyebut ada 9 korban yang melapor.

Baca juga: BEJAT! 11 Orang Cabuli Gadis 16 Tahun, Kepala Desa, Guru Bahkan Polisi Terlibat, Korban Trauma

Namun, setelah kasus ini berjalan, korban yang mengadu bertambah.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan 12 korban ini terdiri dari 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD.

"Sementara ini ada 12 anak yang kami lakukan pemeriksaan. 8 murid perempuan dan 4 murid laki-laki," kata AKBP Santiaji saat menggelar press rilis di Polres Pinrang, Rabu (31/5/2023)..

Dikatakan, aksi bejat AM ini dilakukan usai jam pelajaran olahraga.

"Siswa-siswi ini kemudian dikumpulkan di dalam satu ruangan kelas. Kemudian kelas tersebut di kunci," ujarnya.

AM kemudian memanggil satu per satu korbannya naik ke depan kelas dan menyuruh korban membuka celananya.

AM melakukan pelecehan terhadap 12 muridnya secara terang-terangan di depan kelas, dengan menyuruh satu persatu maju dan membuka celana.
AM melakukan pelecehan terhadap 12 muridnya secara terang-terangan di depan kelas, dengan menyuruh satu persatu maju dan membuka celana. (Freepik)

"Tersangka AM kemudian melakukan pencabulan tersebut. Di mana di saksikan murid lainnya," tuturnya.

Setelah melancarkan aksinya itu, AM mengancam para korban untuk tidak melaporkan hal itu ke orang lain atau orang tua mereka.

Jika ada murid yang melaporkan perbuatan tersebut, maka AM mengancam akan memukul para korban.

Bahkan AM mengatakan ke para korban, kalau mereka diperlakukan seperti ini karena nakal.

"Modus tersangka AM ini melakukan aksi pencabulannya itu sebagai hukuman kepada para korban karena telah nakal di sekolah," ucapnya.

AKBP Santiaji mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan apabila ada korban lain yang belum melapor ke polisi.

Baca juga: FAKTA Duda di Bantul Cabuli 17 Siswa, Dipanggil Papi Senang, Korban Dirayu Imbalan Dolar Singapura

"Ini upaya kami untuk bisa memberikan warning ke pihak sekolah dan orang tua agar tidak lagi terjadi hal serupa di lingkungan sekolah. Ini merupakan kejadian yang sangat memilukan dan pukulan bagi dunia pendidikan kita. Pihak yang seharusnya memberikan teladan dan contoh bagi anak-anak kita," terangnya.

Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.

Kasus Lainnya - PANTAS untuk disebut predator seksual, duda paruh baya asal Bantul, Yogyakarta inisal BM (54), nekat setubuhi 17 anak di bawah umur

Pria yang dijuluki 'Papi Senang' ini mengiming-imingi korban dengan uang Rp300- Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura, agar mau berhubungan dengannya.

Alasan BM melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur semata-mata ingin cari sensasi baru.

Berikut fakta-fakta lengkap terkait kasus ini!

Fakta-fakta kasus predator seks 'Papi Senang' di Bantul
Fakta-fakta kasus predator seks 'Papi Senang' di Bantul (Infografis Tribun Jogja /Muhammad Fauziarakhman)

Duda paruh baya asal Bantul BM (54) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasar penyelidikan, jumlah korbannya 17 anak di bawah umur yang berstatus pelajar atau siswi sekolah menengah.

Baca juga: TAMPANG Oknum Guru Ngaji Bandung Cabuli Belasan Murid, Tak Menyesal: Gak Sengaja, Barangkali Khilaf

Pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ini melakukan perbuatannya sejak Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

Kini BM sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas perkaranya telah dinyatakan P21, untuk dilanjutkan ke Kejati DIY.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Fakta-fakta kasus

Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria paruh baya asal Bantul di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswa atau pelajar sebagaimana diungkap Polda DIY.

1. Jumlah korban 17 siswi / pelajar

BW setubuhi anak di bawah umur hingga total 17 korban
BW setubuhi anak di bawah umur hingga total 17 korban (SCMP)

Jajaran Dit Reskrimum Polda DIY menangkap BM, pria paruh baya asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya itu menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak dengan usia 13 hingga 17 tahun.

2. Motif sensasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan motif mencari sensasi persetubuhan anak di bawah umur.

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak. Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.

3. Modus imbalan uang

Para korban ini dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.

Baca juga: BEJAT Predator Bantul Cabuli 17 Gadis SMP & SMA, Koleksi Rekaman hingga Diberi Imbalan Rp 300 Ribu

4. Terbongkar saat guru razia ponsel siswi

Tri Panungko bercerita, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula razia handphone yang dilakukan oleh guru di salah satu sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.

Saat itu salah satu guru tempat korban belajar melakukan handphone milik para siswa.

Setelah dicek, dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.

Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

5. Pelaku dipanggil papi

Dalam perkara ini, tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Tersangka BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pelaku pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur saat di Mapolda DIY.
Tersangka BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pelaku pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur saat di Mapolda DIY. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

6. Sita dolar Singapura

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.

7. Pelaku terancam 15 tahun penjara, berkas P21

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.(rif/*)

8. KPAID tracing korban lain

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta prihatin dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 17 anak di sebuah apartemen di Kabupaten Sleman.

Menurut dia, kasus persetubuhan anak di Yogyakarta belakangan ini terus mencuat, bukan hanya di umum namun juga di sekolah.

Karena itu, hal yang harus dikerjakan bersama-sama menurut dia adalah bagaimana mengupayakan pencegahan.

"Kami akan melakukan tracing mulai besok pagi. Kami akan melakukan tracing karena biasanya kalau lebih dari satu (korban) itu pasti ada sesuatu pola kan, ini yang sedang kita lakukan di sekolah-sekolah yang terdampak," kata Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewayani, Senin (29/5/2023).

Korban dalam perkara persetubuhan yang terjadi di sebuah apartemen di Sleman dengan tersangka BM, warga Bantul berjumlah 17 anak.

Menurut Sylvi, para korban tersebar di sejumlah sekolah dengan jenjang SMP-SMA/SMK di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Usia korban termuda 13 tahun dan tertua 17 tahun.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Guru SD Syok Curhat Siswi, Ayah & Kakek Bergilir Cabuli hingga Hamil: Tega Nian!

9. Cari pola pergaulan anak

Tracing dilakukan untuk menemukan pola di lingkungan para pelajar terutama di sekolah-sekolah terdampak.

Sebab korban dari perkara tersebut cukup banyak. Ia meyakini pasti ada sesuatu di lingkungan tersebut yang tidak mungkin dibiarkan.

"Jadi biasanya anak-anak seperti ini kan ya kita nggak bisa pungkiri mereka sudah memegang handphone dan pengaruhnya itu luar biasa besarnya.

"Kemudian dorongan seksual yang tidak diikuti dengan kematangan emosi pada diri anak, sementara orang tuanya tidak tahu menahu hal-hal seperti ini. Maka inilah yang kemudian menjadi lubang besar bagi kita untuk kita tangani," kata Sylvi.

"Tapi ini sebuah asumsi. Asumsi ini akan kita lakukan tracing pada teman-teman yang sedang menjadi korban. Saat ini terus terang (korban) ini cukup banyak ya 17 anak," imbuhnya.

Tracing akan dimulai dari para korban, orangtua dan lingkungan sekolah terdampak hingga akhirnya akan meluas. Bagi Sylvi peristiwa persetubuhan 17 anak ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan.

Para korban ada beberapa kelompok dalam satu sekolah sehingga harus di-tracing.

10. Korban tetap mendapat hak pendidikan

Sylvi mengungkapkan, dirinya mengapresiasi bagi guru yang melakukan pemeriksaan handphone para siswa yang akhirnya menjadi pintu masuk terbongkarnya persetubuhan pada anak.

Menurut dia, handphone adalah privasi dan tidak sembarangan diperiksa.

Tetapi privasi handphone bagi anak-anak harus memiliki catatan, yang mana si anak masih menjadi tanggung jawab dari orang dewasa.

Dalam perkara ini, pihaknya melihat sebagai prostitusi yang melibatkan korban anak-anak.

Dirinya belum melihat ke arah indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jadi kita kebobolan di dalam bagaimana mereka mematangkan dorongan seksual, yang tidak diikuti dengan dorongan emosional, plus iming-iming ekonomi," kata Sylvi.

Dirinya memastikan bahwa 17 anak yang menjadi korban persetubuhan tetap bersekolah dan mendapatkan hak pendidikan.

11. Kata pakar: anak-anak dan adiksi seks

Kasus persetubuhan 17 anak yang dilakukan seorang laki-laki berusia 54 tahun berinisial BM asal Bantul menyita perhatian masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Koentjoro menjelaskan, adiksi seks menjadi pemicu mengapa anak-anak bisa terlibat pusara seksual orang dewasa.

“Kalau diming-imingi uang, itu reward saja, tambahan saja untuk anak-anak, bukan yang utama. Pastinya karena mereka itu sudah mengalami adiksi seks. Mereka sudah melakukan seks dan senang bisa mendapatkannya lagi. Utamanya bukan uang,” kata Koentjoro kepada Tribun Jogja, Senin (29/5/2023).

Dia menyebut, tidak ada yang bisa mengalahkan adiksi seks, kecuali diri sendiri.

Maka dari itu, apabila anak-anak itu sudah adiksi dengan seks, sudah melakukan sering melakukan masturbasi, hasrat seksual mereka akan berada di puncak.

“Apalagi kalau pasangannya itu pintar mengolah seks mereka, bisa saja anak-anak itu tergiur dengan aktivitas seksual yang dilakukan,” jelas dia lagi.

Adapun awal mula mengapa anak-anak bisa tergiur dengan aktivitas seksual meski mereka masih di bawah umur dewasa adalah karena dampak dari keterbukaan informasi.

Menurut Koentjoro, keterbukaan itu membuat orang mudah mengakses berbagai informasi, tidak terkecuali pornografi.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri, Ancam Sebar Foto Bugil Jika Nolak: Berkali-kali

Pornografi, kata dia adalah jebakan yang membuat orang ingin terus menerus menontonnya.

“Semakin lama melihat, maka semakin terangsang. Akibatnya, ada rasa ingin mencoba-coba. Biasanya, anak-anak akan berusaha masturbasi, bisa memepetkan alat kelamin ke bantal, bermain dengan pipisnya. Untuk yang perempuan, sampai dengan memasukkan sesuatu ke liang vagina,” bebernya.

Dijelaskan Koentjoro, anak-anak itu sebenarnya belum memiliki gambaran bagaimana beraktivitas seksual.

Mereka hanya mengira bahwa melakukan seks itu enak. Begitupula dengan mereka yang sudah berusia 17 tahun yang memiliki pengalaman seks dengan pacar.

“Seks itu kalau belum pernah dilakukan, tidak adiksi, kalau sudah dilakukan, bisa saja minta lagi,” terangnya.

12. Pelaku Alami Kemunduran Kekuatan Seksual

Koentjoro menambahkan, pelaku yang berusia 54 tahun itu memang tergiur untuk beraktivitas seksual dengan anak-anak.

“Pelaku berhasil masuk sistem, dia tahu wilayahnya, dia tahu dengan siapa dia mau berhubungan. Ada kepercayaan, kalau orang tua berhubungan seksual dengan anak-anak, maka dia bisa merasa awet muda. Maka, dia memilih anak-anak,” ungkap dia.

Koentjoro juga memiliki pendapat lain kenapa BM mau berhubungan seksual dengan anak-anak.

Menurutnya, BM sudah mengalami kemunduran kemampuan seksual di usianya yang tidak lagi muda.

“Itu dia cari status sosial saja. Dia sudah tidak sekeras dulu lagi, maka dia senang saja kalau hanya dipegang-pegang sama anak-anak. Dia tidak perlu melakukan banyak pekerjaan dan malu kalau mau berhubungan dengan istri,” tutur dia.

Ditanya mengapa persetubuhan orang dewasa dengan anak ini bisa terjadi, Koentjoro mengatakan karena sebenarnya hasrat seks itu sudah ada di dalam diri masing-masing.

13. Pentingnya pendidikan seks untuk siswa

Sayangnya, di sekolah, pendidikan seks acapkali dilakukan oleh guru yang tidak paham seks, hanya tahu tentang aktivitas seks itu saja.

Dia menilai, kalau pendidikan seks diajarkan guru yang paham dengan ilmu tentang seksual itu, maka akan dijelaskan secara ilmiah.

“Tapi kalau diajarkan oleh orang yang hanya tahu tentang hubungan seks saja, maka dia akan menceritakan rasa yang semua orang kemudian berimajinasi, kayak apa rasanya seks itu,” tutup dia. (ard)

14. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko memastikan bahwa berkas penyidikan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap 17 anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kabupaten Sleman sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kita sudah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan dalam kasus ini pada tanggal 26 Mei tahun 2023 sudah dinyatakan P21. Selanjutnya tentu kita akan melaksanakan koordinasi lebih lanjut. Kita akan melaksanakan tahap 2 terhadap kasus yang kita tangani atau pelimpahan terhadap pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan," katanya, Senin (29/5/2023).

15. Penanganan khusus Kejati DIY

Sementara itu, Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati DIY, Trias Dewanto mengatakan, pihaknya mendukung penyidikan Kepolisian terutama perkara-perkara yang melibatkan anak.

Ia mengaku melakukan koordinasi dalam proses penyidikan secara intens.

Sebab, penanganan perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur membutuhkan penanganan khusus yang tidak mudah.

"Kejati DIY telah menyatakan (berkas penyidikan) P21 pada Senin lalu. Kemudian akan dilanjutkan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya didaftarkan untuk persidangan ke Pengadilan," kata dia.

(Tribun-Timur.com/Nining Angraeni , */rif/ard/ Tribun Jogja )

Diolah dari artikel Tribun-Timur.com dan TribunJogja.com

Sumber: Tribun Timur
Tags:
guru olahragacabulimuridKabupaten PinrangSulawesi Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved