Breaking News:

Berita Viral

ASTAGHFIRULLAH, Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri, Ancam Sebar Foto Bugil Jika Nolak: Berkali-kali

Bermodal ancam pakai foto kemaluan korban, seorang pria nekat setubuhi anak tetangganya sendiri yang masih bocah.

Editor: Putri Asti
Kolase Tribun Style/Istimewa
Seorang pria nekat setubuhi anak tetangganya sendiri 

TRIBUNSTYLE.COM - Aksi bejat kembali terjadi, seorang pria di Makassar tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku memotret kemaluan korban terlebih dahulu sebelum merudapaksa sang bocah.

Kemudian dengan foto tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkannya jika korban tak mau melayaninya di ranjang.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Pria tega rudapaksa bocah, anak tetangganya sendiri
Pria tega rudapaksa bocah, anak tetangganya sendiri (SCMP)

Pria berinisial R (41) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai memerkosa gadis belia yang merupakan tetangganya sendiri berulang kali.

Sebelum melakukan aksi mesumnya terhadap korban yang diketahui berinisial FE (13), pelaku terlebih dulu mengambil gambar foto kemaluan korban dan diancam akan disebarluaskan.

Baca juga: Setubuhi Remaja hingga Hamil, Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara, Kekasih Tetap Setia: Ayo Nikah, Mas

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan R mulai pada Januari hingga 19 Maret 2023.

"Pelaku melakukan pelecehan dengan menyetubuhi korban berulangkali. Pelaku merupakan tetangga korban dan telah berulangkali menyetubuhi korban," kata Ridwan saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/5/2023).

Kata Ridwan, aksi yang dilakukan pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian itu dilakukan di rumah pelaku sendiri yang terletak di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mantan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku agar korban mau melayani nafsu birahinya dengan mengancam korban.

Pelaku lebih dulu memotret kemaluan korban sebelum disetubuhi
Pelaku lebih dulu memotret kemaluan korban sebelum disetubuhi (ISTIMEWA)

"Pelaku dengan terlebih dahulu mengancam korban lalu pelaku memfoto alat kelamin korban dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila menolak keinginan pelaku," bebernya.

Ditegaskan Ridwan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, ibu korban berinisial IM (36) mengaku, baru mengetahui perbuatan jahat tetangganya itu ketika mulai menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik sang putri. FE disebut kerap menyendiri dan pendiam.

"Pertama kali saya ketahui itu pas Selasa (2/5/2023) malam. Saya tidak mengetahui secara jelas bagaimana. Itu pun hanya sepotong-potong saat anakku cerita," ungkapnya.

IM menyebut sang anaknya baru menceritakan semua yang dia alami setelah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk membuat laporan.

Baca juga: BIADAB! Pria Mabuk Tega Rudapaksa dan Bunuh Bocah 3 Tahun di Nabire, Jasad Ditinggalkan di Hutan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
cabulibugilpelecehankemaluanMakassarberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved