Breaking News:

Berita Viral

FAKTA Duda di Bantul Cabuli 17 Siswa, Dipanggil 'Papi Senang', Korban Dirayu Imbalan Dolar Singapura

Berikut deretan fakta kasus predator seksual oleh duda di Bantul, dipanggil 'Papi Senang'. Beri imbalan korban dolar Singapuara asal mau disetubuhi.

Editor: Putri Asti
Kompas.com
Kasus predator di Bantul, Yogyakarta, cabuli 17 gadis di bawah umur, dipanggil 'Papi Senang', 

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

5. Pelaku dipanggil papi

Dalam perkara ini, tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Tersangka BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pelaku pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur saat di Mapolda DIY.
Tersangka BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pelaku pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur saat di Mapolda DIY. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

6. Sita dolar Singapura

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.

7. Pelaku terancam 15 tahun penjara, berkas P21

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
cabulisetubuhiBantulPapi senanganak di bawah umurSlemanYogyakartaPredator Seksualberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved