Berita Viral
Guru Ngaji di Bandung Tega Lecehkan 13 Muridnya, Korban Usia 6-14 Tahun, Ada yang Hamil & Dinikah
Kasus pencabulan oleh guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terus berkembang, kini korban menjadi 13 orang.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pencabulan oleh guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terus berkembang, kini korban menjadi 13 orang.
Salah satu korban dari guru ngaji kemudian dinikahi pelaku.
Lantas sepeti apa kondisi para korbannya kini?
Baca juga: Saya Menanggung Fitnah, Tersangka Pelecehan Anak Jadi Pocong, Minta Keadilan ke Presiden Jokowi
Korban pencabulan di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bertambah menjadi 13 orang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, kepada awak media di Mapolresta Bandung pada Sabtu (27/5/2023).
"Iya yang di Cilengkrang itu korbannya bertambah menjadi 13 orang," katanya.

Kusworo membenarkan jika salah satu korban dari guru ngaji tersebut telah dinikahkan dengan pelaku.
"Satu disetubuhi dan dinikahi pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang Supriatna megatakan korban aksi bejat AR itu ada 12 orang.
"Korbannya umurnya rata-rata dari 6 tahun sampai 14 tahun. Yang hamil itu yang usia 14 tahun, kemudian yang dinikahkan oleh pelaku," terangnya.
Selain itu, dia (pelaku) telah menjadi guru mengaji di lingkungan setempat sejak 5 tahun yang lalu.
"Sudah ada sekitar 5 tahun kalau mengajar ngaji," jelasnya.
Pelaku, kata Supriatna, menjalankan aksinya di berbagai lokasi seperti di rumah yang dibuatkan oleh RW atau saat mengajar ngaji anak-anak.
Alasan pengurus setempat membuatkan rumah untuk AR, lanjut dia, lantaran merasa kasian sekaligus ingin membuat tenteram anak-anak yang mengaji.
"Kalau informasi dari warga dilakukannya ada di rumah, ada juga sambil ngajar. Kaya ciuman, pegang-pegang," ungkapnya.
'Saya Menanggung Fitnah', Tersangka Pelecehan Anak 'Jadi Pocong', Minta Keadilan ke Presiden Jokowi
Sosok pria bernama Rian Antoni (40), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023).
Ia datang dengan menggunakan kostum pocong untuk meminta keadilan.
Sebelumnya, Rian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan atas tindakan pencabukan seorang anak berinisial AKW (5).
Lantas apa tuntutan Rian kepada pihak berwajib atas kasus yang menjerat dirinya? Seperti apa kronologi pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka?
Baca juga: AKAL BULUS Pria Curi Motor Pacar, Ngaku Beli Rokok Tapi ke Tempat Duplikat Kunci, Ga Punya Uang

Rian didampingi kuasa hukumnya, Jhon Fredi, masuk ke ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan, sembari memberikan surat permohonan agar mendapatkan keadilan yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Kapolri, dan Kejagung.
“Saya minta keadilan dan perlindungan. Saya tidak bersalah,” kata Rian di Mapolda Sumsel, Senin.
Rian juga meminta penyidik agar melakukan gelar perkara ulang lantaran menduga ada kesalahan atas penetapan tersangka dirinya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rian tak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab, selama ini dia dinilai kooperatif dan mengikuti segala proses hukum yang berlangsung.

“Selama satu tahun ditetapkan tersangka, saya menanggung beban atas fitnah ini. Kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang,” ujarnya.
Kuasa hukum Rian, Jhon, mengatakan, mereka akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan kostum pocong untuk meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo karena merasa dizalimi.
“Kami yakin klien kami tidak bersalah, sehingga memohon keadilan sampai ke Presiden,” ujarnya.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pimpinan Ponpes di Lombok Lakukan Pelecehan ke 41 Santriwati, Wajah Bercahaya
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, kasus tersebut masih bergulir.
Dia tak mempermasalahkan Rian datang menggunakan kostum pocong demi meminta keadilan.
“Negara kita ini negara hukum, jadi kita berdasarkan hukum. Kalau memang ada unsur pidananya, ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ya, enggak apa-apa (pakai kostum pocong), yang enggak boleh itu yang enggak pakai baju, itu baru enggak boleh," ucap Supriadi.
Kasus
Pada (16/6/2022), korban AKW (5), bermain bersama keponakan Rian di rumah tersangka di Palembang, Sumsel.
Saat itu, AKW masuk ke rumah bersama keponakan Rian untuk menggoreng sosis.
Diduga di rumah itulah Rian melakukan aksi cabul terhadap korban hingga dia dilaporkan ke Polda Sumsel di hari yang sama.
Pada Oktober 2022, Rian ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka kasus pencabulan.
Namun, penyidik tak menahan Rian karena dinilai kooperatif.
Diolah dari artikel kompas.com dan kompas.com