Breaking News:

Berita Viral

MALU-MALUIN! Viral Pengemudi Mobil Pelat Dinas Polri Ogah Bayar Tol, Ternyata Anggota Polres Jaksel

Viral di media sosial pengemudi mobil pelat dinas Polri kepergok enggan membayar tol di Depok. Polisi sebut pengemudi adalah anggota Polres Jaksel.

Instagram @depokhariini
Media sosial kembali dihebohkan dengan video yang memperlihatkan sebuah mobil berdinas polri pengandaranya enggan membayar biaya tol. 

TRIBUNSTYLE.COM - MALU-MALUIN! Viral pengemudi mobil dinas pelat Polri kedapatan enggan membayar tol di Depok.

Ia terlihat langsung tancap gas setelah gerbang tol berhasil terbuka.

Belakangan terkuak pengemudi ternyata anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Seperti apa nasibnya kini?

Baca juga: VIRAL Aksi Arogan Pengemudi Mobil Dinas Polri, Tenteng Senpi, Pukul Driver Taksi Online: Pak Tolong

Viral di media sosial video sebuah mobil warna hitam berpelat dinas Polri sedang berhenti di sebuah pintu tol.
Viral di media sosial video sebuah mobil warna hitam berpelat dinas Polri sedang berhenti di sebuah pintu tol. (Instagram Depok Hari Ini)

Sebuah video yang menampilkan pengemudi mobil Dinas Polri tidak mau membayar tol di Depok viral di media sosial.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Gerbang Tol Krukut 3, Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar di media sosial, mobil dinas Polri tersebut memiliki pelat nomor VII-202-31.

Perekam video yang berada tepat di belakangnya menyebut pengemudi mobil berpelat dinas Polri itu ogah membayar tol.

"Pelat polisi kagak mau bayar. Pelat polisi nggak mau bayar. Pemerintah, beginilah. Apakah mesti saya bayarin? Nih, Bos, pelat polisi, Bos," kata perekam video.

Beberapa saat kemudian, gerbang tol akhirnya terbuka dan pengemudi mobil berpelat dinas Polri itu langsung tancap gas.

Adapun sosok pengemudi itu merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Betul, anggota Polres Jaksel," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Ade mengungkapkan, pengemudi itu kini masih menjalani pemeriksaan.

"Anggota tersebut sedang kami periksa," ujar dia.

Kisah Lainnya - SOSOK Viral Koboi Jalanan David Yulianto, Terancam 20 Tahun Penjara, Simak Kronologi Lengkap

Ini dia sosok 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat yang viral di media sosial.

Dia adalah David Yulianto (32) yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun kepada taksi online.

David resmi ditetapkan sebagai tersangka karena penganiyaan.

Hal tersebut, berdasarkan alat bukti video yang beredar dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

Atas perbuatannya, David terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352 KUHP, (ancaman hukuman) jelas 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).

Saat ini, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Terkait sosok tersangka, dikatakan Trunoyudo, ia adalah karyawan yang beralamat di Depok.

David Julianto, sosok pria yang menganiaya dan menodong pengemudi mobil saat cekcok di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditangkap tim gabungan, Jumat (5/5/2023)
David Julianto, sosok pria yang menganiaya dan menodong pengemudi mobil saat cekcok di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditangkap tim gabungan, Jumat (5/5/2023) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam keterangan di KTP, David Yulianto, laki-laki, pelajar dan mahasiswa.

"Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta, alamatnya tertulis Jalan Arko Raya Duren Seribu Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat sebagaimana yang tertuang dalam KTP," jelasnya.

Sebelumnya, 'aksi koboi' pengendara mobil berpelat dinas Polri palsu di Tol Tomang, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh korban, Hendra Hermansyah (40).

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (4 Mei 2023)," kata Trunoyudo.

Berdasarkan dari bukti petunjuk awal berupa video yang viral, polisi mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni David Yulianto.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.

"Dengan petunjuk informasi tersebut Polda Metro Jaya dengan cepat kurang dari 1x24 jam."

"Alat bukti awal video bukti tersebut lalu melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku, kemudian adanya pelat yang dipalsukan," kata Komber Trunoyudo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, juga menjelaskan proses penangkapan David.

Baca juga: TAK SEGARANG di Jalan, David Yulianto Koboi Jalanan Kini Ditahan, Bocor Asal Senjata Airsoft Gun

Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Lantas, penyidik menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.

"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.

Setelah itu, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.

Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.

"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."

"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Ketika kita lihat ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," jelasnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pria berusia 32 tahun itu, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Aksi koboi jalanan pengemudi mobil berpelat dinas Polri 10011-VII terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (04/05/2023) malam
Aksi koboi jalanan pengemudi mobil berpelat dinas Polri 10011-VII terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (04/05/2023) malam (istimewa via TribunJakarta.com)

Video Viral di Medsos

Diketahui, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.

Unggahan tersebut, viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1.

Dalam video beredar, terlihat seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.

Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.

Terlihat pula, pria itu memukul dan menampar pemobil lainnya. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.

Belakangan diketahui, insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.

Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu.

(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Abdi Ryanda Shakti)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com dan Tribunnews.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Tags:
berita viral hari inimobil pelat dinasPolriDepokPolres Metro Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved