Breaking News:

Berita Viral

BEDA REAKSI 2 Pimpinan Pondok yang Lecehkan 41 Santri di Lombok, Ada yang Klaim Difitnah: Saya Sakit

Dua pimpinan pondok pesantren di Lombok, LMI dan HSN menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 41 santriwati. HSN merasa difitnah.

TribunLombok.com/Jimmy Sucipto
Dua pimpinan pondok pesantren di Lombok jadi tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati, salah satu merasa difitnah 

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.

Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Karyawati Kerja Baru 2 Minggu Dapat Pelecehan Dari Bos Laundry, Itu Lehermu Kenapa

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (EU-Logos Athéna)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.

Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Korban Didampingi LPSK

Para santriwati korban pelecehan seksual oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga orang korban yang masih berusia anak itu kini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, korban yang masih di bawah umur harus mendapatkan perhatian khusus, karena sangat rentan.

"Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua," ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara dan Kapolres Lombok Timur Hery Indra Cahyono, Selasa (23/5/2023).

Sementara itu, dijelaskan Teddy, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi atau ruang pergantian terhadap kerugian moril.

Sedangkan untuk korban lainnya masih diupayakan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Polda NTB menangkap dua orang oknum pimpinan ponpes tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.

Sedangkan pria inisial HSN menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inipondok pesantrenpelecehan seksualsantriwatiLombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved