Breaking News:

Berita Viral

TERLALU! Wanita di Gorontalo Jual Sepupu via MiChat, Korban Umur 13 Tahun, Dapat Jatah Rp 50 Ribu

Seorang wanita di Gorontalo tega menjual sepupunya sendiri ke lelaki hidung belang lewat aplikasi MiChat. Parahnya, korban masih berusia 13 tahun.

KOMPAS.COM/HANDOUT - TribunGorontalo.com/Husnul Puhi
ILUSTRASI (kiri) - wanita di Gorontalo tega jual sepupunya sendiri yang baru berumur 13 tahun 

TRIBUNSTYLE.COM - BIKIN NGELUS DADA! Seorang wanita di Gorontalo bisa-bisanya berbuat tega kepada sepupunya sendiri.

Alih-alih melindungi, ia malah menjual sepupunya tersebut ke pria hidung belang via MiChat.

Mirisnya lagi sang sepupu ternyata baru berusia 13 tahun. Seperti apa kronologinya?

Baca juga: 60 Pasangan & 2 Muncikari Diamankan di Apartemen Prostitusi, Terselubung MiChat, Tarif Rp 500 Ribu

Dua wanita Gorontalo diancam penjara gara-gara jual wanita di bawah umur pakai aplikasi Michat
Dua wanita Gorontalo diancam penjara gara-gara jual wanita di bawah umur pakai aplikasi Michat (TribunGorontalo.com/Husnul Puhi)

Seorang wanita di Gorontalo tega menjual sepupunya di aplikasi MiChat.

Hanya gara-gara sepupunya ini minta diberikan pekerjaan.

Ia adalah CS, sementara sepupunya ini berinisial AP, perempuan usia 13 tahun.

Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi. Keduanya dijerat undang-undang.

Gara-gara perbuatannya, kedua wanita ini pun diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta," ujar Ade.

Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.

Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.

Baca juga: Istri Open BO via MiChat, Ikal Laskar Pelangi Bantu Kabur Gondol Uang Klien, Baru Sebulan Nikah

Karena itu, CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.

CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online.

"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.

Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini.

Namun, korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.

"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel).

Kisah Lainnya - Teganya Suami Ini, Nekat Jual Istri Lewat MiChat, Ngaku Butuh Uang untuk Rayakan Malam Tahun Baru

Malam Tahun Baru adalah saat yang tepat untuk menikmati malam pergantian tahun.

Ini bisa dilakukan dengan berkumpul bersama orang-orang tercinta.

Berkumpul bersama, makan, menonton film, dan berlibur bersama keluarga saat malam tahun baru merupakan hal yang didambakan semua orang.

Namun sayangnya, keinginan tersebut terkadang tidak sejalan dengan kondisi keuangan seseorang.

Bahkan, berbagai cara dilakukan demi mendapatkan pundi-pundi uang agar bisa menikmati malam tahun baru.

Seperti yang dilakukan oleh suami satu ini.

Dia nekat menjual istrinya lewat aplikasi kencan MiChat demi mendapatkan uang untuk malam tahun baru.

Baca juga: Hubungan Fisik Terlanjur Selesai, PSK Ini Tak Dibayar dan Malah Dianiaya, Ponselnya Pun Dirampas

Kiprah dua pemuda yang berprofesi sebagai mucikari berakhir usai polisi membongkar kedoknya.

Dua pemuda itu berinisial F (19) dan R (17).

Mereka berdua nekat menjual gadis berusia 19 tahun berinisial Y.

Akibat aksinya, mereka ditangkap polisi.

Hal itu dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo.

Dia menjelaskan, keduanya diamankan pada Minggu (11/12/2022) saat sedang menunggu Y melayani tamu, di salah satu hotel kawasan Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

Awal pengungkapan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki.

Dengan menawarkan gadis muda di aplikasi kencan MiChat maupun telepon seluler.

Merespons informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pelanggan yang ingin menggunakan jasa Y pada Jumat (9/12/2022) lalu.

"Tapi baru direspons pada Sabtu (10/12/2022) itu.

Jadi personel kami sepakat bertemu di salah satu hotel pada Minggu (11/12/2022) pukul 00.30 WITA," jelasnya lagi.

Dijelaskannya, saat itu korban ditawarkan di harga Rp 800 ribu, namun berakhir kesepakatan di angka Rp 400 ribu.

"Saat transaksi F dan R menunggu di luar.

Jadi begitu uang dipegang si perempuan (Y) ini, personel kami langsung membongkar penyamaran dan langsung keluar mengamankan dua mucikari tersebut," bebernya.

Ilustrasi seorang suami jual istrinya lewat aplikasi MiChat.
Ilustrasi seorang suami jual istrinya lewat aplikasi MiChat. (ISTIMEWA)

Usai diamankan, lanjutnya, diketahui Y merupakan istri siri dari F.

Di mana menurut pengakuan para pelaku mereka datang ke Kota Samarinda untuk merayakan malam pergantian tahun baru.

"Tapi karena tidak ada uang, jadi dijuallah (Y), istri sirinya (F) ini," jelas AKP Kadiyo lagi.

Dikemukakannya, para pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak awal Desember 2022, ketika berada di Samarinda.

"Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel)," tuturnya.

Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban.

"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," ucapnya tegas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah (Splitsing) karena harus dipercepat.

Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," katanya.

(TribunGorontalo.com/M Husnul Jawahir Puhi)(TribunKalteng.com)

Diolah dari artikel TribunGorontalo.com dan TribunKalteng.com 

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Tags:
berita viral hari inisepupuMiChatGorontalo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved