Breaking News:

Berita Viral

MIRIS! Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasiennya Pelajar hingga Mahasiswi

KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan.

Editor: Sinta Darmastri
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Dokter Gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali 

Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).

Baca juga: TEGA! Wanita di Bali Seret Anjing dengan Motor, Kaki Berdarah Tetap Dipaksa, Saksi : Saya Marahin!

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, saat digrebek, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran dan selasai melakukan aborsi terhadap pasiennya di lokasi tersebut.

"Satu orang pasien (yang melakukan aborsi), saat ini juga sedang kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui kegiatan ini (praktik aborsi ilegal)," kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/5/2023).

Ranefli mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya website yang mengilankan layanan aborsi atas nama dokter A di alamat tersebut.

Dari sana, polisi kemudian mengecek status tersangka pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ternyata tersangka tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi profesi tersebut.

Baca juga: Saya Keliru Tampang Dosen di Bali yang Coba Rudapaksa Mahasiswi, Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya, tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata dia.

Ranefli mengatakan, tersangka mengaku melakukan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2020 dan sudah melakukan pengguguran terhadap 20 orang pasien.

Dalam melakukan aksinya, tersangka memasang tarif Rp 3,8 juta untuk setiap pasiennya.

"Rata-rata pasiennya adalah anak usia produktif, ada yang masih SMA, masih kuliah, masih kerja," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tiga pasal tersebut membuahkan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber:
Tags:
berita viral hari iniaborsidokter gigiBali
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved