Berita Viral
MIRIS! Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasiennya Pelajar hingga Mahasiswi
KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNSTYLE.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53).
Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).
KAW (53), seorang dokter gigi ditangkap polisi lantaran diduga membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: TEGA! Wanita di Bali Seret Anjing dengan Motor, Kaki Berdarah Tetap Dipaksa, Saksi : Saya Marahin!
Kepada polisi, KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.
Selain itu, ada pula perempuan yang menggugurkan kandungnya karena menjadi korban pemerkosaan.

"Kalau alasan yang bersangkutan karena panggilan, melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa tapi carnya salah, secara aturan tidak benar ini," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).
Praktik aborsi ilegal ini dilakukan KAW di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam sekali praktik, KAW mematok tarif Rp 3,8 juta dan terkadang dia memberi harga lebih murah untuk pasien yang kemampuan ekonominya terbatas.
Baca juga: MEWAH Viral Video SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Luar Biasa Untuk Study Tour ke Bali, Berapa Biayanya?
Selama ini, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulu dan dipromosikan melalui jaringan online.
Bahkan, tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.
Sebelum melakukan tindakan aborsi, para pasien tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dan diperiksa usia kandungnya.
KAW, kata polisi, tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi apabila usia kandungan pasien sudah lebih dari tiga minggu.
"Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin," kata Ranefli.
Dokter Gigi di Bali Diduga Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, 20 Janin Telah Digugurkan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53).
Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).
Baca juga: TEGA! Wanita di Bali Seret Anjing dengan Motor, Kaki Berdarah Tetap Dipaksa, Saksi : Saya Marahin!
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, saat digrebek, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran dan selasai melakukan aborsi terhadap pasiennya di lokasi tersebut.
"Satu orang pasien (yang melakukan aborsi), saat ini juga sedang kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui kegiatan ini (praktik aborsi ilegal)," kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/5/2023).
Ranefli mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya website yang mengilankan layanan aborsi atas nama dokter A di alamat tersebut.
Dari sana, polisi kemudian mengecek status tersangka pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ternyata tersangka tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi profesi tersebut.
Baca juga: Saya Keliru Tampang Dosen di Bali yang Coba Rudapaksa Mahasiswi, Minta Maaf ke Korban dan Keluarga
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya, tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata dia.
Ranefli mengatakan, tersangka mengaku melakukan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2020 dan sudah melakukan pengguguran terhadap 20 orang pasien.
Dalam melakukan aksinya, tersangka memasang tarif Rp 3,8 juta untuk setiap pasiennya.
"Rata-rata pasiennya adalah anak usia produktif, ada yang masih SMA, masih kuliah, masih kerja," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tiga pasal tersebut membuahkan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|