Breaking News:

Berita Viral

PNS Makin Makmur, Dapat Tambahan Uang Makan hingga Rp 550.000 Per Bulan, Ini Penjelasan Kemenkeu

KABAR GEMBIRA PNS bakal dapat tambahan uang makan hingga Rp 550 ribu per bulan, Kemenkeu angkat bicara.

TribunJambi.com
KABAR GEMBIRA PNS bakal dapat tambahan uang makan hingga Rp 550 ribu per bulan, Kemenkeu angkat bicara 

TRIBUNSTYLE.COM - KABAR GEMBIRA PNS bakal dapat tambahan uang makan hingga Rp 550 ribu per bulan, Kemenkeu angkat bicara.

Ramai di Twitter soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan.

Menanggapi ramai soal biaya penambah daya tahan tubuh PNS, banyak yang meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meluruskan.

"Saat yg melayani diberikan subsidi dan tunjangan memperkuat daya tahan tubuh. Dan yg dilayani mendapatkan BLT. Mantap! PNS Bakal Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan, Kamu Setuju?" tulisnya.

"Tolong bantu luruskan, dong ... Apa iya @PNS_Ababil akan menerima uang daya tahan tubuh 550k perbulan mulai 2024? ini kayaknya mengacu ke SBM yang dibelanjakan jika perlu ada pembelian extra fooding," twitnya.

Lantas, benarkah PNS akan menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan?

PNS
PNS akan menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan (sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Diancam Nilai Nol Aksi Bejat Guru PNS di Sukabumi Lancarkan Aksinya Lecehkan 2 Siswi SMP

Penjelasan Kemenkeu: sudah ada sejak dulu

Biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.

"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.

Yustinus menerangkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh.

"Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," jelasnya.

PMK 49 Tahun 2023 soal standar biaya masukan (SBM)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PNSKemenkeuTwitterberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved