Breaking News:

Berita Viral

'Biar Cepat Sembuh' Berkedok Pengobatan, Dukun di Buleleng Perkosa Remaja 18 Tahun, Sudah 6 Kali

Pria di Buleleng berinisial IKTA ini memperkosa gadis remaja berusia 18 tahun hingga 6 kali dengan dalih mengobati korban.

Editor: Amirul Muttaqin
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan 

IKTA lalu meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng dengan dalih memudahkan proses pengobatan, sehingga pelaku mudah menemuinya.

Kepada pihak panti asuhan, IKTA mengaku sebagai ayah angkat korban.

Saat berada di panti asuhan, IKTA sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.

Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos.

Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.

Saat melakukan aksinya pun, IKTA sempat mengancam korban hingga ketakutan.

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.

Baca juga: Aku Mengaku Seorang Mahasiswa Nekat Lecehkan Mahasiswi di Kampus, Diam-diam Memotret Dalaman Rok

Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.

Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, IKTA ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) lalu di rumahnya.

IKTA disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com/ Hasan)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
BulelengBalipemerkosaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved