Breaking News:

Berita Viral

GEGER Penemuan Mayat di Depok, Sempat Dikira Wanita Ternyata Pria, Tak Ditemukan Alat Vital

Sesosok mayat tanpa busana ditemukan di Kelurahan Tapos, Kota Depok pada Kamis, 11 Mei 2023. Polisi tak menemukan alat kelamin pada mayat tersebut.

TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Penemuan mayat tanpa alat vital di Depok pada Kamis, 11 Mei 2023 

Mulanya N berpamitan kepada keluarganya untuk belajar kelompok.

Ternyata pelaku Y pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Y mengajak N bertemu di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Jawa Timur.

Di sana pelaku Y juga ditemani oleh R, temannya.

Di gudang peluru tersebut, korban dituduh menjalin hubungan dengan lelaki lain. Pelaku lalu membunuh N dengan pisau.

Sebelum membunuh N, pelaku sempat memerkosa korban.

"Pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023).

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (shutterstock)

Sedangkan R membantu pelaku menyiapkan peralatan dan mengawasi situasi. Y dan R juga mengambil ponsel korban.

Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan N tak pernah pulang sejak peristiwa itu terjadi.

Keluarga pun melaporkan hilangnya N ke polisi.

Jasad ditemukan 3 minggu kemudian

Sekitar tiga minggu kemudian atau pada Minggu (7/5/2023) warga menemukan mayat N di gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

"Ditemukan warga Minggu malam pukul 18.30 WIB," ungkap Kasatreskrim.

Saat ditemukan, mayat sudah dalam kondisi mengeluarkan aroma tak sedap dan mengering.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diotopsi.

Saat itu keluarga meyakini mayat tersebut adalah N berdasarkan ciri-ciri fisiknya.

Ditangkap

Polisi kemudian bergerak dan memeriksa lima saksi setelah memastikan bahwa jenazah itu adalah N, siswi SMP yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Petugas kemudian menangkap Y dan  R.

"Keduanya masih di bawah umur. Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Arief.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengaku cemburu

Kepada polisi, Y mengaku membunuh N lantaran cemburu.

"Y ini cemburu karena korban punya pacar baru dan punya niat untuk menghabisi korban," kata Kasatreskrim, seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, kedua pelaku juga ingin merampas harta korban.

"Yang bersangkutan juga ingin memiliki ponsel korban," ujar dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kaus putih, dua unit ponsel, dan buku panduan pengunaan milik korban.

(Tribunnews.com)(Kompas.com)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan Kompas.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inimayatDepokalat kelamin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved