Breaking News:

Berita Viral

MESRA saat Aniaya David Ozora, Kini Laporan AGH soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy Diterima Polisi

Laporan AGH soal pencabulan Mario Dandy diterima Polda Metro Jaya, sebelumnya laporan sempat ditolak oleh polisi.

Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo - AGH - Lukas. 

Sebelumnya diberitakan, AG yang terlibat dalam penganiayaan terhadap D sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

Sementara itu, Mario Dandy dan tersangka lainnya Shane Lukas (19) saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.

Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape. Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.

Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan anak di bawah usia 18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

(*)

--

Diolah dari Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralberita viral hari iniMario DandyDavid OzoraAGH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved