Breaking News:

Berita Viral

MESRA saat Aniaya David Ozora, Kini Laporan AGH soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy Diterima Polisi

Laporan AGH soal pencabulan Mario Dandy diterima Polda Metro Jaya, sebelumnya laporan sempat ditolak oleh polisi.

Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo - AGH - Lukas. 

TRIBUNSTYLE.COM - Akhirnya setelah sempat ditolak polisi laporan pencabulan Mario Dandy ke AGH diterima.

Padahal dulu AGH dan Mario Dandy pacaran dan diduga bermesraan saat lakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Polda Metro Jaya resmi menerima laporan AGH soal dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Mario Dandy dan AG diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) hingga korban koma berminggu-minggu.

Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas.
Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas. (ISTIMEWA)

Sebelum laporan dugaan pencabulan itu diterima, pihak AGH sudah beberapa kali mencoba untuk menjerat Mario Dandy dengan sejumlah pasal di Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Namun, laporan itu selalu ditolak Polda Metro Jaya dengan berbagai alasan, sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengungkap, laporan pertama dibuat pada Selasa, 2 Mei 2023.

Pihak kepolisian menolak laporan itu dengan dalih laporan harus dibuat oleh orangtua atau wali dari korban.

Baca juga: KEBOHONGAN AGH Buat David Ozora Kritis di ICU & Habis Rp 1,2M, Bagaimana Nasib Mario Dandy?

Tak berhenti sampai di situ, Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AGH untuk membuat laporan tersebut.

Sayangnya pil pahit kembali ditelan.

Polda Metro Jaya menolak laporan itu dengan alasan perlu adanya bukti visum.

Baru pada 8 Mei 2023, laporan ketiga diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," ujar Mangatta, Senin (8/5/2023).

Ada empat bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, termasuk putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Sebelumnya diberitakan, AG yang terlibat dalam penganiayaan terhadap D sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

Sementara itu, Mario Dandy dan tersangka lainnya Shane Lukas (19) saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.

Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape. Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.

Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan anak di bawah usia 18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

(*)

--

Diolah dari Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralberita viral hari iniMario DandyDavid OzoraAGH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved