Selebrita
ALASAN Polisi Tak Menahan Lina Mukherjee, Sang Seleb TikTok Ternyata Sempat Dibawa ke UGD: Akut
Lina Mukherjee bisa bernapa lega lantaran tidak jadi ditahan setelah jadi tersangka dugaan penistaan agama. Polisi pertimbangkan masalah kesehatan.
Editor: Febriana Nur Insani
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).
Agung menjelaskan, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, Lina Mukherjee berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
Baca juga: PROFIL & Medsos Lina Mukherjee, Resmi Tersangka Penistaan Agama Imbas Viral Konten Makan Baabi
"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.
Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap seleb Tiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).
Agung menjelaskan, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, Lina Mukherjee berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
Sumber: Tribun Sumsel
| Badai Perceraian Raisa-Hamish: Kakak Raisa Soroti Ego di Tengah Prahara Rumah Tangga |
|
|---|
| Nasib Ammar Zoni di Ujung Tanduk, Raffi Ahmad Sinyal Kunjungan Rahasia ke Nusakambangan |
|
|---|
| Terjawab! Bukan Pengangguran, Hamish Daud Beri Bukti Usai Digugat Cerai Raisa |
|
|---|
| Amanda Manopo Akui Pernah Tolak Kenny Austin: “Lebih Baik Aku Sendiri” |
|
|---|
| Ahmad Dhani Spill Harga Royalti, Invoice Senilai Rp 55 Juta Jadi Sorotan, Suami Mulan: Biar Pada Tau |
|
|---|