Breaking News:

Selebrita

'SEGERA Tobat' Pelapor Beri Pesan untuk Lina Mukherjee yang Jadi Tersangka, Apresiasi Kinerja Polisi

Pelapor mengapresiasi kinerja polisi setelah penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka. Pihak pelapor juga beri pesan untuk Lina Mukherjee.

Kolase Tribun Style/Instagram/TikTok Lina Mukherjee
Lina Mukherjee jadi tersangka imbas konten makan babi, pelapor berharap ia segera bertobat 

"Kami harap terlapor segera bertobat, " katanya.

Baca juga: TAK KAPOK Pasca Dikecam Gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Kini Pengen Cicipi Daging Kucing

Hasil Gelar Perkara

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Fitnah Keji Lina Mukherjee Ngamuk Disebut ODGJ, Dituding Pernah Masuk RSJ dan Minum Obat Penenang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kiri) dan Seleb TikTok Lina Mukherjee (kanan) - Polda Sumsel ungkap penyebab Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kiri) dan Seleb TikTok Lina Mukherjee (kanan) - Polda Sumsel ungkap penyebab Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama (Tribun Sumsel/Fransiska Kristela/ig @linamukherjee_)

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Tags:
Lina Mukherjeemakan babiUstaz Syarif HidayatPolda Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved