Selebrita
AKHIRNYA! Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Imbas 'Halalkan' Makan Babi, Penjara Menanti?
Terus menolak panggilan polisi, kini status Lina Mukherjee naik jadi tersangka!
Editor: Sinta Manilasari
Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.
"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH, pada Kamis (16/3/2023).
M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat islam.
"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," ujarnya,
"Pihaknya berharap dengan menyampaikan ke Polda Sumsel, mudah mudahan penyidik timsus melakukan lidik agar memproses dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Resmi Jadi tersangka
 
Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.
Baca juga: Tak Terima Aksi Makan Babi Terus Disorot, Lina Mukherjee Sebut Cuma Salah Dikit, Kini Ingin Umroh
Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.
Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Sumber: Tribun Sumsel
| Raffi Ahmad Keceplosan Sebut Rossa Bakal OTW Nambah Anak, Siap Nikah, Ungkap Sosok Calonnya, Afgan? |   | 
|---|
| Di Tengah Prahara Perceraian, Raisa Pilih Genggam Tangan Ibu yang Sakit, Beri Semangat untuk Sembuh |   | 
|---|
| Bukti Ayah Hebat, Na Daehoon Bagikan Momen Hangat Salat Berjamaah Bareng Anak, Jule Tega Selingkuhi |   | 
|---|
| 'Dia Berhak' Ucapan Hamish Daud Kala Nikahi Raisa, Siap Dicerai Jika Menyakiti, Kini Bak Terkabul |   | 
|---|
| Akhirnya Hamish Daud Muncul, Potret Terbaru Suami Raisa Disorot, Tampil Tenang Bak Tak Ada Masalah |   | 
|---|
 
							 
											 
											 
											 
											