Breaking News:

Berita Viral

Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Terancam Dipidana, Ada Perintah Ambil Senjata

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta AKBP Achiruddin Hasibuan dipidana jika terbukti mengancam menggunakan senjata api ke Ken Admiral.

Kolase Tribun Style/Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan, terancam dipidana jika terbukti ancam Ken Admiral dengan senjata api. 

Meski demikian, video penganiayaan itu viral setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa (25/4/2023) sore.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda mengenakan baju hitam yang diduga adalah Aditya dengan sadis menganiaya korban.

Aditya menganiaya korban dengan keji disertai umpatan.

Tampak dalam video pada detik ke empat, Aditya membenturkan kepala korban yang didudukinya ke aspal.

Selain membenturkan kepala, Aditya terlihat memukul beberapa kali dan bahkan menginjak korban.

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa," tulis narasi pada video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Di narasi juga disebutkan bahwa ayah dari Aditya Hasibuan, sempat mengancam korban saat dimintai ganti rugi.

Korban meminta ganti rugi setelah dianiaya pada 21 Desember 2022 yang menyebabkan kaca spion Ken Admiral rusak.

Sehari setelahnya, pada 22 Desember 2022 Ken Admiral kemudian mendatangi rumah pelaku namun justru penganiayan kembali terjadi.

Ken Admiral menyambangi rumah Aditya Hasibuan bersama lima temannya.

Setibannya di tujuan, yang keluar adalah kakak dan Ayah pelaku.

Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, menanyakan maksud korban datang ke rumah.

Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku tak terima hingga menyuruh seorang berbaju kaus putih untuk mengambil senjata selaras panjang.

Saat si pria itu keluar membawa senjata, Aditya Hasibuan kemudian menyerang Ken.

Menurut cuitan akun @mazzini_gsp, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pertama kali terjadi pada pada 11 Desember 2022.

Aksi pemukulan awalnya dilakukan Aditya karena korban menolak ajakan untuk bermain.

"Peristiwa 11 Desember 2022 pemukulan awal yg dilakukan Aditya Hasibuan cuma karena Ken menolak diajak main malah digebukin," tulisnya.

Buntut viralnya video tersebut, publik pun banyak yang menarasikan aksi keji itu serupa dengan kasus anak mantan pejabat Mario Dandy Satriyo.

"Kasus Mario Dandy jilid II," tulis salah satu netizen.

Akibat pemukuan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Jadi Tersangka

Terkait kasus tersebut, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah menerima dua laporan terkait kasus penganiayaan tersebut. 

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral dan laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).

Dia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Baca juga: VIRAL Suami Aniaya Istri di Pinggir Jalan, Tega Seret hingga Pukul Kepala, Terkuak Penyebab Cekcok

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Victory News)

Lebih lanjut, Sumaryono mengaku sempat mengalami kendala dalam melakukan pemeriksaan kasus tersebut.

Hal ini lantaran korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ungkapnya. 

Terkait motif, dia mengatakan masih dilakukan pendalaman. Namun diduga motifnya terkait masalah asmara. 

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," katanya.

Sebelumnya, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi oleh pelaku.

Polisi menyatakan Aditsyah Hasibuan sudah ditangkap Polisi.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

(*)

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Siksa Mahasiswa

Penulis: Fredy Santoso

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Ken AdmiralAchiruddin HasibuanAditya HasibuansenjataPolda Sumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved