Breaking News:

Berita Viral

Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Terancam Dipidana, Ada Perintah Ambil Senjata

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta AKBP Achiruddin Hasibuan dipidana jika terbukti mengancam menggunakan senjata api ke Ken Admiral.

Kolase Tribun Style/Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan, terancam dipidana jika terbukti ancam Ken Admiral dengan senjata api. 

TRIBUNSTYLE.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara.

Dia terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral, yang merupakan seorang mahasiswa.

Tak hanya itu, beredar kabar AKBP Achiruddin Hasibuan mengancam menggunakan senjata api laras panjang ke Ken Admiral.

Jika benar hal itu terjadi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra SImanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: TERULANG! Kasus Mirip Dandy: Anak Petinggi Polda Hajar Mahasiswa, Sudah Tersungkur, Diduduki, Sadis

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, AH menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral hingga babak belur.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, AH menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral hingga babak belur. (Kolase Tribun Style/Twitter @mazzini_gsp)

Dari informasi yang beredar, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga hendak menodongkan senjata api laras panjang ke korban dan kawan-kawannya saat mereka mendatangi rumahnya.

Selain pidana, Kompolnas juga mendesak Polda Sumut tegas menindak eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (26/4/2023).

Dalam hal ini, Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan anak AKBP Chairuddin, Aditsyah.

Belum lagi, penganiayaan itu disaksikan ayahnya, tanpa dilerai ataupun dihentikan oleh AKBP Achiruddin.

Kompolnas meminta agar Polda Sumut menyelidiki kasus penganiayaan dan dugaan pengancaman memakai senjata api laras panjang yang terjadi.

Kemudian, Polisi juga diminta transparan kenapa kasus yang sudah terjadi di bulan Desember tahun 2022 lalu baru di usut sekarang.

"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik."

AKBP Achiruddin Hasibuan, setelah diperiksa Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan, setelah diperiksa Propam Polda Sumut. (Tribun Medan)

AKBP Achiruddin ternyata telah diperiksa pada bulan Februari 2023 lalu terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Dudung selaku Kabid Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Ken AdmiralAchiruddin HasibuanAditya HasibuansenjataPolda Sumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved