Berita Viral
BEJAT! Mama Muda Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Pelaku Nekat Bobol Pintu, Apesnya Pakaian Tertinggal
Seorang mama muda dirudapaksa tetangganya sendiri. Saat kabur, sang pelaku malah meninggalkan pakaiannya, kini dijadikan bukti.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria asal Banda Aceh yang nekat merudapaksa tetangganya sendiri.
Pelaku melancarkan aksinya saat tetangganya yang seorang ibu rumah tangga (IRT) atau mama muda tengah tertidur lelap.
Apesnya saat korban berteriak, si pelaku lari terbirit-birit hingga meninggalkan pakaiannya dan kini dijadikan bukti ke polisi.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Kisah pilu datang dari seorang ibu rumah tangga (IRT) atau mama muda di Aceh.

Mama muda berusia 29 tahun dirudapaksa oleh tetangganya sendiri Aguswandi (27).
Aguswandi melancarkan aksinya kepada korban di kawasan Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Baca juga: BEJAT! Mau Tarawih, 5 Orang Pria Rudapaksa Siswi Kelas 2 SMP, 1 Masih di Bawah Umur, 4 Pria Beristri
Kala itu, korban sedang tertidur lelap bersama kedua anaknya.
Pelaku masuk ke rumah mama muda dengan cara membobol pintu.
Aksinya itu dilancarkan pada tengah malam.
Sebelum masuk ke kamar, pelaku menanggalkan pakaiannya terlebih dahulu.
Kemudian tiba-tiba pelaku datang dan merudapaksa.
Korban lalu berteriak sehingga pelaku seketika berlari tanpa mengenakan pakaian.
Kaus yang ditingglkan oleh Aguswandi pun menjadi bukti.
Korban mengetahui identitas pelaku karena sebelumnya Aguswandi mengenakan kaus yang ditinggalkan itu.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.
Selain itu, sang mama muda juga sejumlah luka.
Diketahui Aguswandi merupakan seorang buruh harian lepas.

Melansir Serambinews.com, kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.
Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaos dan celana jeans yang dikenakannya.
Lalu ianya masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.
Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dengan dua anaknya yang masih kecil.
Kemudian terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya itu.
Baca juga: Tak Puas dengan Istri, Suami Berkali-kali Rudapaksa Pembantu, Tak Tahan Setelah Serangan ke-4
Tiba - tiba korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut lorban dengan menggunakan tangan kiri dengan mengatakan “jangan berteriak”.
Tiba-tiba anak korban terbangun hingga membuat terdakwa panik dan tidak jadi merudapaksa korban.
Kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.
Namun baju terdakwa berwarna biru tertinggal di rumah korban.
Korban mengenai baju biru yang ditemukan itu, sebab pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, korban ada bertemu dengan terdakwa yang memakai baju biru tersebut.
Kejadian tersebut membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.
Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah hanya sekitar 10 meter.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan terdapat luka lecet pada wajah diatas bibir sisi kanan, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban dan memerlukan perawatan luka ringan.
Pelaku baru berhasil ditangkap di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Lampulo setelah dua bulan pencarian.
Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum Negara.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa
Seorang gadis muda berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang tukang pipa.
Pelecehan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya pada tengah malam, dan pelaku bernama Yogi Syaputra (26) itu nekat mengendap masuk dalam keadaan tanpa busana.
Menyadari tubuhnya di raba-raba, korban kemudian terbangun dan menjerit dengan mengatakan maling.
Pelaku yang merupakan ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan seksual dengan tindak penganiayaan ke polisi.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu terdakwa Yogi berada di daerah Kawasan persimpangan dalam Kecamatan Baiturrahaman hendak pulang ke Kecamatan Kuta Raja, dengan berjalan kaki.
Kemudian timbul niat terdakwa pergi ke rumah RA yang beralamatkan di satu desa dalam Kecamatan Baiturrahaman.
Sesampainya di rumah korban, tepatnya pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 00.30 wib, dalam keadaan sepi karena banyak warga sudah tidur.
Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah korban yang mana terdakwa pernah bekerja sebagai tukang untuk memasang pipa air.
Terdakwa masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara melompat pagar.
Setibanya di halaman rumah tersebut, terdakwa melihat masih ada orang sedang beraktivitas atau belum istirahat.
Lalu terdakwa berjalan di lorong samping rumah korban dan bersembunyi.
Merasa aman, terdakwa mulai beraksi dan melihat kaca jendela kamar mandi dalam keadaan terbuka.
Sehingga terdakwa membuka celana panjang yang terdakwa pakai dan terdakwa letakkan diluar.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dengan cara memanjat kaca jendela yang terbuka.
Setibanya di dalam kamar mandi, terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut menuju dapur.
Di dapur, terdakwa membuka baju kaosnya untuk digunakan sebagai topeng menutupi wajah.
Lalu masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban dalam keadaan tidur.
Melihat korban sedang tidur, timbul niat terdakwa dan langsung membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakainya.
Selanjutnya terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.
Baca juga: Titipkan Putri ke Tetangga, Pasutri Curiga Lihat Bekas Gigitan di Lehernya, Syok Ternyata Dilecehkan
Pada saat terdakwa melakukan pelecehan, korban terbangun.
Menyadari dirinya dilecehkan, korban langsung menendang terdakwa dengan menggunakan kakinya dan kemudian berteriak meminta tolong dengan berkata “maling, maling, maling”.
Merasa panik dan ketakutan, terdakwa kemudian melarikan diri ke arah pintu keluar sambil mengambil celana pendek milik terdakwa.
Sedang celana dalam milik terdakwa tertinggal di rumah tersebut.
Pada saat terdakwa akan keluar dari dalam kamar korban, terdakwa melihat korban mengejarnya.
Sehingga terdakwa menyiku korban dengan menggunakan tangannya hingga mengenai bibir korban.
Sesampainya di luar kamar, korban melihat terdakwa langsung menuju kamar mandi dan keluar melalui jendela.
Terdakwa lalu mengambil celana panjang miliknya yang dilepas tadi, dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Selanjutnya terdakwa sembunyi di rumah warga dan langsung menggunakan celana.
Setelah menggunakan celana terdakwa pergi lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil visum, didapat adanya luka lecet dibibir, pipi kanan, dan luka memar kebiruan dijari manis tangan kanan korban yang disebabkan rudapaksa tumpul.
Di depan Majelis Hakim, terdakwa mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Terdakwa juga memohon dihukum dengan hukuman cambuk dengan hukuman yang seringan-ringannya.
Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Kisah Pilu Mama Muda di Aceh Dirudapaksa Tetangga, Kaus Pelaku yang Tertinggal jadi Bukti
Sumber: Surya
Jejak Karier Ahmad Sahroni, Dulu Tukang Cuci Kapal, Mendadak Crazy Rich hingga Jadi DPR RI |
![]() |
---|
10 Kontroversi Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Tesla Hancur, Jam Tangan Rp11 M Jadi Rebutan |
![]() |
---|
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|