Berita Viral
TEMBUS Rp1,2 M Biaya Pengobatan David Ozora di RS, Siapa yang Bayar? Mario Dandy Cs Tak Ikut Bantu
Lewat sidang dengan pelaku anak AGH, terkuak pula biaya pengobatan David Ozora di rumah sakit. Biaya pengobatan David Ozora ternyata mencapai Rp1,2 M.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan pelaku anak AGH digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
Pada momen itu hakim tunggal yang memimpin sidang, Sri Wahyuni Batubara turut membeberkan kondisi David Ozora.
Sri Wahyuni Batubara juga membongkar biaya pengobatan David Ozora yang ternyata mencapai nilai fantastis. Para tersangka dan pelaku bantu bayar?
Saat membacakan amar putusan pelaku anak AGH di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (10/4/2023), biaya RS David Ozora disinggung oleh hakim tunggal yang memimpin sidang AGH, Sri Wahyuni Batubara
Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal Memperberat & Meringankan Hukuman Eks David Ozora
Berdasarkan fakta persidangan, hingga kini David Ozora masih dirawat di RS Mayapada, dengan kondisi yang masih belum bisa berjalan seperti disampaikan Hakim Sri Wahyuni.
"Terbukti bahwa sampai saat ini, anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni dilansir WartaKotalive.com.
Di samping itu, majelis hakim juga mengatakan, pihak keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas serta keluarga pelaku anak AG, tak membantu biaya pengobatan David Ozora, sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit, sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo, dan keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni.
Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara seusai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.
Baca juga: KONTRAS Pengakuan AGH Dipaksa Berhubungan Badan dengan David Ozora, Fakta Persidangan Ungkap Ini
Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.
Kondisi terkini David
Dirawat selama 50 hari, pihak keluarga sebut kondisi David Ozora sudah mulai memperlihatkan perkembangan.
Sumber: Tribun Sumsel
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|
| Dari Koma ke Komedi Satir: David Ozora 'Roasting' Mario Dandy, Singgung Gaya Manja & Pajak |
|
|---|
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|