Breaking News:

Berita Viral

Klarifikasi Pria Ganti QRIS Kotak Amal, Ngaku Kembalikan Uang Sedekah yang Masuk, Berapa Totalnya?

Pelaku penempel QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta akhirnya klarifikasi, mengaku sudah kembalikan uang sedekah yang masuk.

Kolase Tribun Style/Instagram @indotoday/@redasamudera.id
Pelaku pengganti QRIS palsu klarifikasi, mengaku sudah kembalikan uang sedekah yang masuk. 

Bank Indonesia Blokir QRIS Palsu

IM ternyata melakukan aksi serupa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menempelkan 50 stiker QRIS di Masjid Istiqlal.

Masjid Istiqlal juga ditempeli QRIS palsu oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masjid Istiqlal juga ditempeli QRIS palsu oleh oknum tak bertanggung jawab. (Kolase Tribun Style/IG @indotoday/@undercover.id)

Namun syukurnya, kini Bank Indonesia (BI) memblokir QRIS palsu di sejumlah kotak amal tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, BI telah melakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut, sehingga tak lagi dapat digunakan.

"Bank Indonesia juga sudah mengomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," kata Erwin yang dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Selasa, (11/4/2023).

Menurutnya, digitalisasi sebenarnya memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak.

"Tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut," ujar Erwin.

Untuk itu, Erwin mengimbau agar pengguna tetap berhati-hati menggunakan QRIS dan menjadikan kasus penggantian barcode QRIS di kotak amal masjid ini sebagai sebuah pembelajaran.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, seseorang dapat memperoleh QRIS dengan mendaftarkan diri menjadi merchant atau pedagang melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.

Selama proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha.

PJP pun harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant.

Sementara itu, khusus untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, Erwin mengatakan ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

Hal tersebut guna memastikan benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial, sehingga dapat ditetapkan tarif Merchant Diskon Rate (MDR) senilai 0 persen bagi merchant.

"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," ungkap Erwin.

Baca juga: SOSOK Pria Pelaku Qris Palsu Kotak Amal Masjid di Jaksel, Diduga Bukan Aksi yang Pertama

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
QRISsedekahklarifikasikotak amalJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved