Breaking News:

Selebrita

Adam Suseno Sudah Stand By, Kumisnya Siap Dipegang David Ozora, Inul Daratista : Cepat Sembuh Ya

Kabar baik untuk David Ozora, keinginannya untuk memegang kumis Adam Suseno tampaknya akan segera terwujud, Inul Daratista beri lampu hijau.

Kolase Tribun Style/Instagram Inul Daratista/Jonathan Latumahina
Inul Daratista izinkan David Ozora pegang kumis Adam Suseno. 

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan itu pada Rabu (5/4/2023).

AGH menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB.

Baca juga: Anaknya Dituduh Pelecehan, Ayah David Kuliti Tabiat AGH, Sering Kirim Foto: Kangen Padahal Putus

AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan.
AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Ia tampil mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.

Kepalanya tampak ditutupi tudung hoodie dan sebagian wajahnya tetutup masker berwarna putih.

Sidang tuntutan AG digelar pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AGH.

Baca juga: AIR MATA AGH Tumpah saat Sidang Kasus David Ozora: Tak Rasional Jika Bebas Karena Masih di ICU

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.

Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.

Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

(*)

(Surya/Putra Dewangga)

Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Keinginan Nyeleneh David Ozora Ke Adam Suseno Bakal Terwujud, Inul Daratista Beri Jawaban Ini

Sumber: Surya
Tags:
Adam SusenoDavid OzoraInul DaratistaMario DandyJonathan Latumahinakumis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved