Ramadhan 2023
Bagaimana Jika Suami Melihat Kemaluan Istri saat Berpuasa Ramadhan? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Apa hukumnya jika suami melihat kemaluan istri saat sedang puasa Ramadhan? Simak penjelasan dari Buya Yahya.
Editor: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Apa hukumnya jika suami melihat kemaluan istri saat sedang puasa Ramadhan? Simak penjelasan dari Buya Yahya.
Pada bulan Ramadhan, puasa adalah kewajiban umat muslim.
Tidak hanya menjaga rasa lapar dan dahaga, puasa juga menahan hawa nafsu, termasuk birahi.
Sering terdengar di masyarakat bahwa melihat alat intim lawan jenis merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Namun, apakah benar demikian? Bagaimana dengan pasangan suami istri?
Lantas, bagaimana jika suami melihat kemaluan itri saat sedang berpuasa?
Baca juga: Belum Sempat Mandi Wajib tapi Sudah Imsak, Bolehkan Lanjut Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat ber puasa.
Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.
"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com (grup TribunStyle.com) dari laman buyayahya.org.
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.
Baca juga: HATI-Hati Sikat Gigi saat Puasa, UAS Beberkan Hukum Menggosok Gigi pada Bulan Ramadhan
Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"
Sumber: Serambi Indonesia
Anak Dapat THR Lebaran, Orang Tua Tak Boleh Ambil Begitu Saja, Kecuali dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
Adakah Amalan Sholat Lailatul Qadar? Buya Yahya: 'Perbanyaklah Anda Salat di Malam-Malam Ramadhan' |
![]() |
---|
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah via Transfer Bank Virtual Tanpa Bertemu Amil? Simak Pendapat Ulama |
![]() |
---|
Apakah Wanita Haid Tetap Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar? Buya Yahya: 'Bukan Orang Suci Saja' |
![]() |
---|
Bolehkah Menikah pada Bulan Ramadhan? Bagaimana Hukumnya? Ternyata Begini yang Dianjurkan |
![]() |
---|