Breaking News:

Ramadhan 2023

Bagaimana Jika Suami Melihat Kemaluan Istri saat Berpuasa Ramadhan? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Apa hukumnya jika suami melihat kemaluan istri saat sedang puasa Ramadhan? Simak penjelasan dari Buya Yahya.

Editor: Gigih Panggayuh
YouTube Al-Bahjah TV
Penjelasan Buya Yahya soal bagaimana jika suami melihat kemaluan istri saat sedang puasa. 

TRIBUNSTYLE.COM - Apa hukumnya jika suami melihat kemaluan istri saat sedang puasa Ramadhan? Simak penjelasan dari Buya Yahya.

Pada bulan Ramadhan, puasa adalah kewajiban umat muslim.

Tidak hanya menjaga rasa lapar dan dahaga, puasa juga menahan hawa nafsu, termasuk birahi.

Sering terdengar di masyarakat bahwa melihat alat intim lawan jenis merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Namun, apakah benar demikian? Bagaimana dengan pasangan suami istri?

Lantas, bagaimana jika suami melihat kemaluan itri saat sedang berpuasa?

Baca juga: Belum Sempat Mandi Wajib tapi Sudah Imsak, Bolehkan Lanjut Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Ustaz Cirebon, Buya Yahya.
Ustaz Cirebon, Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat ber puasa.

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com (grup TribunStyle.com) dari laman buyayahya.org.

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Baca juga: HATI-Hati Sikat Gigi saat Puasa, UAS Beberkan Hukum Menggosok Gigi pada Bulan Ramadhan

Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"

Halaman
123
Tags:
RamadhanBuya Yahyapuasa
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved