Breaking News:

Berita Viral

Persidangan AGH Mandek, Tapi Ada Pendekatan dari Keluarga, Pihak David Ozora: Tetap Pada Pendirian

Persidangan atau musyawarah diversi antara pihak David Ozora dan AGH sempat mandek, ini kata penasehat hukum David.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan AGH. 

TRIBUNSTYLE.COM - Musyawarah antara pihak David Ozora dan AGH gagal dan mandek.

Kasus yang menyeret pacar Mario Dandy ini harus melanjutkan sidang perdananya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut bahwa pihak korban Cristalino David Ozora, menolak adanya proses musyawarah diversi.

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi pelaku AGH, pacar dari Mario Dandy.

Di sisi David Ozora, penasihat hukumnya mengungkapkan adanya pendekatan yang dilakukan keluarga AG selama musyawarah diversi berlangsung.

Namun upaya pendekatan itu tak digubris oleh keluarga korban, David Ozora.

Baca juga: DEADLOCK Musyawarah Diversi Ditolak Pihak David Ozora, Persidangan Kasus AGH Dilanjutkan Tertutup

"Keluarga berupaya melakukan pendekatan ke kami. Tapi sesuai apa yang dikatakan bapaknya David, tak ada damai," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Sayangnya, tak dijelaskan lebih rinci bentuk pendekatan yang dilakukan keluarga AG untuk melobi pihak korban, David Ozora.

Alto hanya menyatakan, adanya komunikasi yang berusaha dibangun oleh keluarga AG.

"Ada komunikasi yang ingin dibangun untuk langsung ngomong ke keluarganya. Tapi kami tetap pada pendirian awal, tak perlu komunikasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Musyawarah Diversi adalah musyawarah yang dilakukan dalam proses diversi dengan melibatkan Anak dan orang tua/ wali, korban dan / atau orang tua/ walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Senada dengan Alto, penasihat hukum David yang lain, Melissa Anggraeni juga menegaskan bahwa pihak David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.

Alasannya, penganiayaan yang melibatkan AG telah menyebabkan kondisi David kritis.

Hingga hari ini, terhitung sudah 38 hari David tidak sadarkan diri di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada

"Disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera orak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," ujar Melissa Anggraeni saat ditemui awak media usai sidang perdana AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Menurut Melissa, penolakan ini karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan AG terkait penganiayaan David.

Hal itu pula yang semakin meyakinkan pihak keluarga untuk menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," katanya.

Sebagai informasi, setelah upaya diversi ditolak, perkara AG pun memasuki tahap persidangan.

Hari ini, Rabu (29/3/2023), persidahgan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

....

Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas membawa update baru.

Media sosial langsung dihebohkan dengan adanya surat bertuliskan tangan teman dari Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Terkait itu, perwakilan keluarga Crystalino David Ozora (17), Alto Luger membenarkan surat itu dikirim Shane melalui pengacaranya.

Alto menegaskan meski surat itu diterima, namun pihak keluarga David tidak akan memberikan maaf ataupun damai dalam kasus penganiyaan tersebut.

Baca juga: AGH Siap Disidangkan, PN Jaksel Pastikan Anak Berkonflik Hukum Kasus Mario - David Didampingi Ortu

"Tidak ada maaf dan tidak ada damai," ucap Alto saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, surat yang dikirim Shane itu nirempati.

Hal ini karena David sudah menderita hingga lebih dari sebulan karena penganiayaan tersebut.

Terlebih, dalam surat tersebut Shane malah meminta doa untuk perkarannya yang sebentar lagi akan memasuki ranah persidangan.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Tribunnews/Jeprima)

"Ini nir-empati. pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku penganiyaan David Ozora, Shane Lukas mengirimkan surat kepada David Ozora dan keluarga.

Dalam surat tersebut, Shane memohon maaf dan meminta agar David Ozora dan keluarga dapat mendoakan Shane untuk bisa memecahkan perkara di Pengadilan.

Hal itu terlihat dalam unggahan akun @AltoLuger di Twitter, Selasa (28/3/2023).

Surat tersebut ditulis dengan tulisan tangan Shane.

Surat untuk Adik David. Shalom / Assalamualaikum. Adik David, sebelumnya Abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada Adik David, papa dan mama David, serta keluarga dan orang-orang yang David sayang. Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini.

Surat tersebut juga dibubuhi tanda tangan Shane Lukas yang disertai tanggal 14 Maret 2023.

Pada unggahan @AltoLuger, ia menuliskan caption bahwa penganiyaan yang dilakukan Shane dan Mario menimbulkan luka yang sangat dalam bagi David dan keluarga.

Karena itulah, @AltoLuger meminta Shane agar meminta maaf kepada Tuhan

"Dear manusia-manusia biadab -

David yang kamu aniaya masih berjuang untuk kembali hidup! Mengenali dirinya sendiri saja dia tidak mampu, mengenali orang tuanya saja dia tidak mampu, apalagi membaca PERMINTAANMU untuk MENDOAKANMU agar kamu bisa MEMECAHKAN PERKARA penganiayaan…," tulis @AltoLuger.

Surat Shane Lukas untuk David Ozora dan keluarga.
Surat Shane Lukas untuk David Ozora dan keluarga. (ISTIMEWA)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga David Ozora Sebut Surat Shane Lukas Nir-empati: Tidak Ada Maaf dan Damai,

Penulis: Abdi Ryanda Shakti

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara David Beberkan Upaya Lobi-lobi Keluarga AG dalam Musyawarah Diversi, 

Penulis: Ashri Fadilla

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralberita viral hari iniAGHMario DandyDavid Ozora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved