Berita Viral
AYAH David Ozora Jadi Saksi Persidangan AGH, Meski Terhitung Anak Bisa Terjerat 7 Tahun Penjara
Simak update kasus penganiayaan David Ozora yang menjerat Mario Dandy dan AGH, ayah David, Jonathan jadi saksi, AGH bisa terjerat 7 tahun penjara.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak update kasus penganiayaan David Ozora.
Persidangan AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora berlanjut.
AGH remaja kekasih Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (29/3/2023).
Dalam sidang, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: DEADLOCK Musyawarah Diversi Ditolak Pihak David Ozora, Persidangan Kasus AGH Dilanjutkan Tertutup
"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Namun belum diketahui pasti, pada persidangan tanggal berapa Jonathan Latumahina akan hadir sebagai saksi.
"Masih belum, karena besok masih eksepsi dan sebagainya. Mungkin minggu-minggu depan," kata penasihat hukum David, Melissa Anggraeni saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.
Untuk informasi, persidangan perdana AGH sebagai terdakwa telah dilaksanakan secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) pun telah menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Pasal tersebut berbunyi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.