Ramadhan 2023
Apakah Berenang atau Menyelam Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ramadhan 2023, apakah berenang atau menyelam siang hari di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Ramadhan 2023, apakah berenang atau menyelam siang hari di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan Buya Yahya.
Ramadhan 2023 atau 1444 H, bulan puasa yang dinanti-nanti umat muslim, akhirnya datang juga.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa awal Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Hal-hal seputar puasa pun menjadi bahan diskusi banyak orang, termasuk soal berenang pada siang hari di bulan Ramadhan.
Berenang merupakan aktivitas yang tidak hanya menyehatkan, tapi juga mengasyikkan.
Terlebih pada cuaca yang begitu panas, berenang bisa menyegarkan tubuh.
Namun, apakah orang yang sedang menjalankan ibadah puasa boleh berenang atau menyelam?
Baca juga: SEBAGAI Pengingat! Ini 6 Hal yang Membatalkan dan 5 Perkara yang Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan
Terkait pertanyaan itu, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan, yang terdapat dalam video ceramah YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, aktivitas berenang dan menyelam pada dasarnya boleh, dan tidak menjadi penyebab batalnya puasa.
"Renang dan menyelam bukan sesuatu yang membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.
Namun, perlu digarisbawahi, yang menjadi persoalan adalah jika berenang dikhawatirkan ada air masuk lewat lubang hidung, mulut, atau telinga.
"Yang menjadi masalah adalah di saat engkau menyelam dan renang kira-kira ada air yang masuk atau tidak," kata ustaz Cirebon tersebut.
Baca juga: Tak Boleh Sembarangan Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Sebut Hukumnya Bisa Makruh

Oleh karenanya, Buya Yahya menganjurkan orang yang berpuasa tidak berenang dan menyelam untuk menghindari keraguan.
"Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh," ungkap Buya Yahya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa seseorang boleh berenang saat puasa jika memiliki keahlian dalam bidang tersebut.