Berita Viral
PASRAH, David Terancam Lupa Ingatan, Jonathan Latumahina Tulis Pesan Menyentuh: 'Biar Aku Saja'
Ayah David tulis pesan menyentuh terkait kondisi ingatan David Ozora, ikhlas dan rela jika anaknya amnesia.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
Sementara Jonathan Latumahina dalam unggahan sebelumnya pula mengunggah kondisi David saat ini yang masih terbaring di ranjang rumah sakit.
Tampak kondisi David yang semakin membaik dan tidak banyak lagi dipasang alat bantu selang dan perban di kepala.
David disebut progress cukup baik lantaran sudah bisa memberikan respon.
Jonathan Latumahina mengunggah sebuah video memperlihatkan David sudah membuka mata dengan sempurna.
KONTRAS, LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Komnas PA Siap Lindungi Pacar MDS: Tak Boleh Diskriminasi
Beda sikap dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memutuskan siap memberikan perlindungan terhadap AGH, tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora, AGH tak mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Padahal sebelumnya, pacar dari Mario Dandy, AGH telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.
Diketahui, saat ini AGH masih berusia remaja yakni 15 tahun.
Di usianya yang masih cukup muda, AGH telah terseret dalam pusara kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Rabu (15/3/2023), Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.
Berdasarkan pada hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, LPSK tak menerima permintaan permohonan perlindungan dari AGH.
"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana.
Sumber: TribunStyle.com
Sosok Arief Juntara, Suami Dinda Amelia Tanjung Owner Melstore yang Kepergok Selingkuh di Apartemen |
![]() |
---|
Viral Wanita Mantan Pegawai Bank Pilih Resign Lalu Pindah ke Australia Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Kisah Wanita Transgender di Jepang Dulunya Atlet Baseball, Kini Banting Setir Kerja di Klub Malam |
![]() |
---|
Kisah Kurir di China Selamatkan Nyawa Wanita Terjebak di Freezer, Dapat Imbalan Saham Perusahaan |
![]() |
---|
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|