Berita Viral
MUJUR Sabil Ditawari Kerjaan Impian, Guru Dipecat Usai Komentar 'Maneh' ke Kang Emil Kini Sumringah?
Dapat tawaran pekerjaan impian dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Sabil Fadhillah guru honorer sebut 'maneh' ke Ridwan Kamil hempas profesi lama?
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Serius nih? Kita juga lagi kurang fotografer. Kalau bener salaman, deal," tegas Kang Dedi.
Seperti diketahui, Muhammad Sabil Fadhillah (34) guru honorer di Cirebon tengah viral dipecat dari tempatnya mengajar tak lama setelah melontarkan kritikan melalui kolom komentar di akun instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pasalnya, Sabil sebelumnya mengomentari unggahan video Ridwan Kamil terkait pemberian hadiah kepada anak SMP yang patungan untuk membelikan sepatu bagi temannya.
Dalam komentarnya, Sabil menyebutkan soal jas warna kuning yang dikenakan Ridwan Kamil.
Warna jas itu dinilai identik dengan warna Partai Golkar dimana Ridwan Kamil menjadi pengurus di partai tersebut.
Sabil lantas bertanya, dalam acara tersebut, Ridwan Kamil berposisi sebagai Gubernur Jabar, kader Golkar ataukah pribadi.
"Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil???? (Dalam zoom ini, kamu jadi gubernur atau kader partai atau pribadi)" tulis Sabil.
Setelah Sabil viral lantaran melayangkan kritikan ke instagram Ridwan Kamil gubernur Jawa Barat yang viral lantaran tulis kata 'Maneh'.
Pihak SMK Telkom Sekar Kemuning beberkan alasan memberhentikan M Sabil Fadhillah (34) salah satu guru.
Melansir Tribun Cirebon, Kamis (16/3/2023) Wakasek Kurikulim dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Cahya Haryadi, mengakui sempat menerbitkan surat pemberhentian kerja sama dengan Sabil, tetapi surat itu dicabut kembali.
Menurut dia, dikeluarkannya surat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan komentar Sabil di Instagram Ridwan Kamil pada Selasa (14/3/2023) lalu.
"Hanya memang momentumnya pas dengan komentar yang bersangkutan dan akhirnya viral tersebut," kata Cahya Haryadi saat ditemui di KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, sebelumnya Sabil telah diberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua akibat pelanggaran kode etik selama mengajar di salah satu SMK swasta Kota Cirebon tersebut.
Surat peringatan pertama diberikan pada September 2021 akibat Sabil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan guru kepada peserta didik, sehingga orang tuanya tidak terima dan mengadu ke sekolah.
Selain itu, SP kedua diberikan pada Oktober 2021 akibat Sabil merokok di ruang guru dan sengaja mematikan kamera pengawas di ruangan tersebut untuk menghapus barang buktinya.