Selebrita
'Beli Online, Dijual Lagi' Cara Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Padahal SMP, Ribuan Pil Disita
Anak dari pedandut Lilis Karlina, RD (15) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Ia membeli narkoba secara online lalu menjualnya kembali.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - RD (15), anak dari pedandut Lilis Karlina diringkus polisi terkait kasus narkoba.
Tak main-main, di usianya yang masih remaja, RD sudah menjadi pengedar narkoba. Ia membeli barang haram tersebut secara online lalu menjualnya kembali.
Bagaimana proses hukumnya terhadap RD mengingat ia masih di bawah umur?
Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. Dia menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
RD merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Baca juga: HEBOH Anak Pedangdut Lilis Karlina Terjerat Narkoba, Miris Usianya Baru 15 Tahun, Diduga Pengedar
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.
Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Edwar.
Dari tangan palaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.
Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
Sumber: Tribun Jabar
| Terjawab! Hamish Daud Tepis Selingkuhi Raisa di Pinterest, Cuma Diminta Desain Rumah Sabrina Alatas |
|
|---|
| Pembelaan Sengit Teman Sabrina: Hamish Daud Tidak Akan Bisa Bangun Rumah untuk Raisa |
|
|---|
| Raffi Ahmad & Irfan Hakim Kunjungi Nusakambangan, Ngobrol dengan Warga Binaan, Temui Ammar Zoni? |
|
|---|
| Drama Chat Sabrina dan Hamish Daud: ‘Future House’ Jadi Bukti Sebelum Raisa Gugat Cerai |
|
|---|
| Desta Tegas: Saya Ikhlas dan Bahagia Andre Bantu Natasha Rizky |
|
|---|