Breaking News:

Berita Viral

Jadi Pelaku Penganiayaan David, AGH Ditahan 7 Hari di LPKS, Bisa Diperpanjang Jika Ini Terjadi

Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Penahanan AGH bisa diperpanjang.

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Masa penahanan AGH bisa saja diperpanjang 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, AGH akhirnya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu, 8 Maret 2023.

Pacar Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora tersebut bakal ditahan selama 7 hari ke depan.

Meski begitu, polisi sebut penahanan AGH bisa saja diperpanjang. Apa sebabnya?

AGH (15) kekasih Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penahanan AGH dilakukan sejak Rabu (8/3) malam hari dan akan ditahan selama 7 hari ke depan serta bisa diperpanjang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Menurut Hengki penahanan AGH diputuskan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesai memeriksa AGH selama lebih dari enam jam.

Baca juga: Resmi Ditahan, AGH Pasrah Tertunduk Lesu, Penampakan Perdana Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa 6 Jam

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," sambung dia.

Hengki memastikan penahanan AGH berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.

Penahanan AGH ini adalah imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang telah menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario Dandy karena ia marah sebab mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AGH (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane jugalah yang merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Polisi beber pertimbangan sekaligus berapa lama masa penahanan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo
Polisi beber pertimbangan sekaligus berapa lama masa penahanan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo (Warta Kota / Ramadhan LQ)

Alasan AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Dinyatakan Sebagi Pelaku Penganiayaan David

AGH (15), kekasih Mario Dandy Satrio dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora (17). 

Hal ini disampaikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya menyatakan AGH bersalah. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak,” ujar Hengki.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Hengki, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan alasan polisi baru menetapkan AG sebagai pelaku, di saat kedua pelaku lain sudah ditetapkan sebagai tersangka tak lama usai penganiayaan terjadi.

Menurut Hengki, polisi perlu kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak, apalagi menetapkan anak sebagai pelaku kejahatan.

Baca juga: TUNDUK, Shane Lukas Patuhi Semua Perintah Mario Dandy, Sahabat: Dia Takut, Dia Anak Pejabat

“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.

Sebagai salah satu pelaku, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain AG, ada dua pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, AGH Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tak Cegah, Begini Kata Pakar

AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan David.
AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan David.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA (15) yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

(Warta Kota/Joanita Ary)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Diolah dari artikel Warta Kota dan Kompas.com dengan judul Penahanan AG Kekasih Mario Dandy  Dilakukan Selama 7 Hari Kedepan dan Bisa Diperpanjang dan Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Warta Kota
Tags:
AGHMario Dandy SatriyoDavid OzoraLembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved