Breaking News:

Berita Viral

'Gak Bakal Ngapa-ngapain', Terkuak Janji Mario Dandy ke David Sebelum Penganiayaan: Hanya Bualan

Inilah janji Mario Dandy pada David sebelum tragedi penganiayaan, berjanji untuk tidak melukainya.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
Instagram via Sripoku.com
Mario Dandy sempat berjanji pada David untuk tidak melukainya sebelum tragedi penganiayaan. 

Sebelum menganiaya David, Mario Dandy meminta Shane Lukas untuk merekam aksi brutalnya.

Shane Lukas pun menerima permintaannya.

Baca juga: Rekening Keluarga Rafael Alun Diblokir, Uang Rp 500 Miliar Dibekukan, Ortu Mario Dandy Dimiskinkan?

'Selamat Bergabung dengan yang Lain' Cuitan Ayah David setelah AGH Ditahan, Sindir Pacar Mario?

Setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo kini lanjut ditahan.

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu lewat akun Twitternya, Jonathan Latumahina ayah David Ozora tulis kalimat yang mencuri perhatian yakni 'selamat bergabung dengan yang lain'. Puas AGH ditahan?

Jonathan Latumahina menyinggung sosok AGH yang telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan David.

Sebelumnya diketahui jika AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David seusai Mario Dandy ditahan.

Kini setelah AGH ditahan oleh kepolisian atas kasus penganiayaan David, Jonathan Latumahina lantas menyinggung kekasih dari Mario Dandy tersebut, dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina menyinggung status dari AGH yang menjadi tahanan kasus penganiayaan David.

Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora stres tidur di penjara.
Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora stres tidur di penjara. (Kolase TribunStyle/Kompas)

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan Latumahina.

Sementara itu diketahui jika status AGH berubah jadi pelaku pada Rabu (8/3/2023) kemarin setelah 6 jam menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mario DandyDavidAGHShane LukasRafael Alun Trisambodo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved