Berita Viral
Bukti Digital Rencana Penganiayaan David Terkuak, Mario Dandy Angkuh:'Gue Gak Takut Anak Orang Mati'
Pihak kepolisian kantongi bukti digital rencana penganiayaan David, sebut Mario Dandy adalah sosok yang angkuh.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.
Bahkan hal tersebut membuat David tak sadarkan diri, koma.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala."
"Ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala," Kombes Hengki menegaskan.
Baca juga: Mendadak Muncul, Kakak AGH Bantah Adiknya Jadi Provokator Kasus Penganiayaan David, Seret Sosok Ini

Berdasarkan rekaman yang telah didapat pihak kepolisian, Mario Dandy sempat mengucapkan kalimat angkuh.
"Gua nggak takut kalau anak orang mati." kata Hengki Haryadi tirukan ucapan Mario saat menganiaya David Ozora.
Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau sikap batin Mario yang memang memiliki niat jahat untuk mencelakai David Ozora.
Pihak kepolisian menilai hal itu tercermin dari perkataan dan rangkaian penganiayaan.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki.
Baca juga: Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, AGH Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tak Cegah, Begini Kata Pakar

Atas perbuatan ini, tersangka Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Mario ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Terbaru, AGH yang merupakan kekasih dari Mario Dandy turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
AGH diduga turut merencanakan penganiayaan terhadap David.
Meski demikian, pihak dari AGH terutama sang kakak membantah dugaan tersebut.