Breaking News:

Berita Viral

Berkaca-kaca, Ayah Shane Lukas Pilu Jenguk David, Berdoa & Harap Ini, 'Anak Saya Tak Tahu Apa-apa'

Ayah Shane Lukas Rotau (19), Tagor Lumbantoruan akhirnya menengok David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/Twitter seeksixsuck
Air mata ayah Shane Lukas Rotau, Tagor Lumbantoruan, tumpah saat menengok langsung David, berharap hal ini, bela sang putra. 

Dia berharap anaknya tersebut menerima proses hukum yang adil dan sesuai fakta.

Ayah Shane Lukas, Rotau Tagor Lumbantoruan menyebutkan jika putranya tak mengetahui apa-apa.
Ayah Shane Lukas, Rotau Tagor Lumbantoruan menyebutkan jika putranya tak mengetahui apa-apa.

"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi. Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh. Semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," jelas Tagor.

Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo terseret kasus penganiayaan David.

Shane Lukas dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.

Shane Ajukan Penangguhan Penahanan

Shane Lukas berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Saat ini, penahanan Shane telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Dari awal kami sudah ada rencana upaya untuk mengajukan permohonan penangguhan (penahanan) itu," kata Happy kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Terlebih, lanjut Happy, saat Shane Lukas dijerat dengan pasal terberat yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.

"Apalagi dengan adanya perkembangan sekarang perubahan pasal itu. Kami belum laksanakan penangguhan itu, tapi kami ada rencana," ujar dia.

Shane Lukas
Shane Lukas ajukan penangguhan penahanan (Warta Kota/YULIANTO - Instagram @gusyaqut)

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Shane LukasDavidTagor LumbantoruanMario Dandy Satriyo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved