Breaking News:

Berita Viral

Jadi Tersangka Penganiayaan David, Mario & Shane Ditahan di Sel, Masih Bisa Ngopi Bareng, Kok Bisa?

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan buntut penganiayaan terhadap David Ozora. Keduanya masih bisa ngopi.

Warta Kota/YULIANTO - Instagram @gusyaqut
Jadi tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih bisa ngopi bareng di tahanan 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

Pacar Mario Dandy, AGH diduga ikut rekam penganiayaan terhadap David.
Pacar Mario Dandy, AGH diduga ikut rekam penganiayaan terhadap David. (via Tribun Medan)

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com dengan judul Ditempatkan di Sel Terpisah, Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Bisa Makan hingga Ngopi Bareng

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Tags:
Mario Dandy SatriyoDavid OzoraShane LukasAGHHappy SP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved