Berita Viral
NASIB Ayah Pejabat Pajak Mundur dari ASN Setelah Anak Terlibat Kasus Aniaya & Dikeluarkan Kampus
Simak nasib dari ayah anak yang terjerat kasus penganiayaan remaja, mundur dari ASN pajak hingga anak dikeluarkan kampusnya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa David kini membuat pelakunya dikeluarkan dari kampus dan jadi tersangka.
Mario Dendy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristilo David Ozora (17) juga membuat sang ayah kena getahnya.
Nasib buruk ayah dari Mario Dendy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan hingga mundur dari ASN pajak DJP.
Baca juga: TEGAS Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak: Lakukan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Akibat perbuatannya itu, Rafael Alun Trisambodo dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Penganiayaan yang dilakukannya pun berimbas pula terkait studinya di Universitas Prasetiya Mulya.
Dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resminya, Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario sebagai mahasiswa terhitung Kamis (23/2/2023).
Keputusan ini, berdasarkan rapat pimpinan kampus dan ditandatangani oleh rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers.
Selain itu, pihak kampus juga mengecam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan David harus mengalami koma hingga hari ini.
Sehingga, Universitas Prasetiya Mulya pun mengaku prihatin atas kondisi dari David.
"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.
Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya di DJP
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Tak sampai di situ, perilaku David pun berimbas kepada nasib ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, pasca viralnya kasus ini, publik menyoroti kekayaan Rafael lewat mobil mewah Rubicon yang dipamerkan Mario di media sosial dan digunakan saat akan menganiaya David.
Ternyata mobil Rubicon tersebut, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael serta menunggak pajak hingga lebih dari Rp 6 juta.
Selain itu, sorotan lain muncul yakni terkait harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada tahun 2021.
Menurut KPK, harta kekayaan Rafael yang sebesar itu tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Buntut kecurigaan ini, Menkeu Sri Mulyani pun mencopot Rafael sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II pada Jumat (24/2/2023).
Hal ini dalam rangka untuk pemeriksaan harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik tersebut.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan, pencopotan ini berdasarkan peraturan yaitu Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.
--
Pengunduran diri Rafael Alun tersebut diungkapkannya melalui surat terbuka yang ditandatanganinya di atas materai.
Dalam suratnya, Rafael menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.
Rafael pun mendoakan David, korban penganiayaan yang dilakukan anaknya agar bisa kembali pulih dan sehat.
"Saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya."
"Dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Nyatakan Mundur Jadi ASN, Janji Tetap Jalani Proses Klarifikasi LHKPN dan Proses Hukum,
(*)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti/Ilham Rian Pratama)
 
							 
                 
												      	 
											 
											 
											 
											