Breaking News:

Berita Viral

KRONOLOGI Mario Anak Pejabat Pajak Aniaya David Anak Petinggi GP Ansor, Pacar Tersangka Ngadu

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak aniaya David, anak petinggi GP Ansor hingga koma. Kejadian dipicu aduan pacar Mario Dandy Satriyo.

Kolase TribunStyle.com / Twitter @seeksixsuck
David dianiaya Mario Dandy Satriyo setelah pacar tersangka adukan perlakuan korban 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.

Baca juga: TEGA Aniaya Pria di Jaksel hingga Koma, Nasib Anak Pejabat Pajak Pilu, Jadi Tersangka dan Ditahan

Rafael Alun Trisambodo diperiksa usai anaknya Mario Dandy Satrio jadi tersangka penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo diperiksa usai anaknya Mario Dandy Satrio jadi tersangka penganiayaan. (YouTube/KPP MA DUA// Istimewa)

"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Berdasar penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat yakni //samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.

Masa berlaku pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni
pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Polisi juga telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya. "Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun."

(Tribun Network/fah/nas/tik/wly)

Diolah dari artikel TribunSumsel.com dengan judul Dipicu Aduan Pacar, Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David Hingga Koma, Dikecam Sri Mulyani

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viralMario Dandy SatriyoDavidGP AnsorDitjen Pajak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved